Advertisement
Peristiwa Daerah

Salut, Bupati Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pedagang Pasar Setiap Sabtu dan Minggu

Pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios berlaku bagi 6.500 lebih pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah.

TIMES Indonesia,
Salut, Bupati Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pedagang Pasar Setiap Sabtu dan Minggu
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani saat bersosialisasi program retribusi pedagang pasar gratis setiap Sabtu dan Minggu di Pasar Srono (Foto: Humas Pemkab Banyuwangi for TIMES Indonesia)
A-AA+

BANYUWANGI Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas,menggratiskan pungutan retribusi bagi para pedagang setiap akhir pekan. Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh pasar daerah setiap hari Sabtu dan Minggu. 

"Karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat," ujar Ipuk saat sosialisasi program tersebut ke pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (3/5/2026).

Advertisement

Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios berlaku bagi 6.500 lebih pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. 

Pemkab juga telah menerbitkan aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.

"Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang، kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah," harap Ipuk.

Para pedagang pasar menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Salah satunya Suwarso (60) pedagang sayur yang mengaku sangat senang dengan kebijakan pembebasan retribusi di hari Sabtu & Minggu.

Buat Suwarso, kebijakan ini meringankan beban pengeluarannya sehari hari. Dalam sehari keuntungan jualan berkisar Rp70-100 ribu perhari.

Advertisement

"Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga kresek (plastik) juga naik, saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali," ujar Suwarso. 

Hal ini juga dirasakan Kusmini pedagang buah yang mengaku turut senang adanya retribusi gratis selama dua hari. 

"Alhamdulillah kalau hari sabtu Minggu tidak bayar retribusi. Apalagi sabtu minggu kan pasar biasanya banyak pembeli," ujar Kusmini. 

Ditambahkan Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso estimasi nilai relaksasi ini mencapai sekitar Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp9 miliar.

Pemkab juga memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur oleh Perda nomor 3 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Budi juga menjelaskan, tarif retribusi terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1,2, dan 3. Untuk fasilitas toko, kios, dan los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp900/m2, kelas 2 Rp700/m2 dan kelas 3 Rp500/m2.

Penggunaan los dikenakan Rp700/m2 untuk kelas 1, Rp500/m2 kelas 2, dan Rp400/m2 kelas 3, sedangkan pelataran Rp600/2, Rp400/m2, dan Rp300/m2.

Adapun tarif toko menghadap keluar Rp1.200/m2 kelas 1, Rp900/2 kelas 2, Rp700/m2 kelas 3, dan menghadap ke dalam Rp1.100/m2, Rp800/m2, Rp700/m2.

Sementara retribusi pasar hewan sebesar Rp7.000 untuk ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, serta Rp3.500 untuk ternak kecil. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia