Advertisement
Peristiwa Daerah

Sengkarut Guru Honorer di Kota Banjar, FP3 Desak DPRD dan PGRI Konsultasi ke Pusat

FP3 mendorong kolaborasi demi mencari solusi konkret bagi para tenaga pendidik yang masih menggantung nasibnya.

TIMES Indonesia,
Sengkarut Guru Honorer di Kota Banjar, FP3 Desak DPRD dan PGRI Konsultasi ke Pusat
Audensi PGRI ke DPRD Kota Banjar (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
A-AA+

BANJAR Permasalahan sisa tenaga honorer di lingkungan pendidikan pasca-audiensi antara PGRI Kota Banjar dengan Komisi III DPRD Kota Banjar memicu reaksi dari berbagai pihak di Kota Banjar.

Ketua Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FP3) Kota Banjar, Diky Agustav, menilai situasi ini sebagai kondisi yang 'pelik sekaligus menggelitik'.

Advertisement

Dalam keterangannya, Diky menegaskan bahwa FP3 tidak hadir untuk menyalahkan pihak mana pun, melainkan mendorong kolaborasi demi mencari solusi konkret bagi para tenaga pendidik yang masih menggantung nasibnya.

Benturan Aturan: Antara UU ASN dan Fakta Lapangan

Diky memaklumi posisi Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Pendidikan serta BKPSDM yang tampak "tidak mengakui" keberadaan sisa honorer tersebut.

Menurutnya, hal itu wajar karena pemerintah daerah berpijak pada UU ASN No 20 Tahun 2023. Ia menyebut ada larangan jelas untuk mengangkat Non-ASN baru per 28 November 2023.

"Aturan tersebut juga mengamanatkan penyelesaian tenaga honorer pada Desember 2024. Jika instansi melanggar, ada sanksi yang membayangi," ujar Diky, Minggu (3/5/2026).

Namun di sisi lain, Diky membela kebijakan para Kepala Sekolah yang masih mempertahankan tenaga honorer. Hal ini disebabkan oleh kewajiban memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) di sekolah.

Advertisement

"Faktanya di lapangan, sekolah sangat membutuhkan guru. Masa Standar Pelayanan Minimum harus 'diminumkan' lagi? Apalagi sekarang ada SE Kemendikdasmen Ristek No. 7 Tahun 2026 yang memungkinkan penugasan guru honorer hingga Desember 2026 bagi yang memenuhi syarat," tambahnya.

Akar Masalah: Anggaran dan Sertifikasi

Persoalan utama yang muncul saat ini adalah mekanisme honorarium dan sertifikasi.

Peraturan saat ini membuat Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi memiliki celah untuk mengalokasikan anggaran honor bagi tenaga Non-ASN.

Diky mencatat bahwa Gubernur Jawa Barat, KDM, saat ini tengah mendorong moratorium aturan tersebut agar ada ruang fiskal bagi honorer.

Namun, untuk kasus spesifik di Kota Banjar, Diky menyarankan langkah yang lebih proaktif.

Solusi: Konsultasi Pusat dan Studi Banding

Sebagai langkah konkret, FP3 menantang DPRD Kota Banjar untuk tidak hanya berdiskusi di tingkat lokal.

'DPRD mestinya mengajak PGRI dan perwakilan honorer berkonsultasi langsung ke Kemendikdasmen serta Kemenpan-RB atau melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang kabarnya sudah berhasil mencairkan sertifikasi bagi tenaga honorer," cetusnya.

"Kami yakin rekan-rekan honorer sangat bijak. Di tengah kondisi daerah yang sedang defisit, mereka tidak akan memaksakan honor dari APBD, asalkan hak sertifikasi mereka yang bersumber dari APBN bisa dicairkan. Ini yang harus diperjuangkan mekanismenya ke pusat," pungkas Diky. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Sussie
PenulisSussieSarjana Ilmu Politik Stisip Bina Putera Kota Banjar (2011). Bergabung di Times Indonesia sejak 2021. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan hospitality.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia