Advertisement
Peristiwa Daerah

Jalur Sepeda Diserobot Parkir Liar, Dishub Kota Malang Ingatkan Sanksi di Perda Baru

Jalur sepeda di sejumlah titik wilayah Kota Malang, salah satunya di kawasan Jalan Veteran, tepatnya di depan MAN dan Universitas Brawijaya, kian kehilangan fungsinya.

TIMES Indonesia,
Jalur Sepeda Diserobot Parkir Liar, Dishub Kota Malang Ingatkan Sanksi di Perda Baru
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat ditemui awak media. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

Malang Jalur sepeda di sejumlah titik wilayah Kota Malang, salah satunya di kawasan Jalan Veteran, tepatnya di depan MAN dan Universitas Brawijaya, kian kehilangan fungsinya. Area yang seharusnya steril bagi pesepeda justru dipenuhi kendaraan parkir dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL).

Keluhan tersebut sampai datang dari sejumlah pesepeda hingga viral di media sosial (medsos). Bagaimana, hak pesepeda serasa hilang begitu saja akibat PKL dan Parkir Liar yang masih merajalela.

Advertisement

Merespon keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, kondisi itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan lalu lintas. Ia menyebut, marka hijau yang membentang di ruas jalan itu adalah tanda tegas larangan berhenti maupun parkir.

“Marka hijau itu berarti tidak boleh ditempati berhenti atau parkir. Itu khusus untuk pesepeda. Tapi di lapangan seakan-akan dianggap normal,” ujar Widjaja, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, persoalan utama terletak pada rendahnya kesadaran pengendara. Meski rambu dan marka sudah jelas terpasang, banyak pengendara tetap memanfaatkan jalur sepeda sebagai lahan parkir, bahkan di depan fasilitas pendidikan.

“Pengendara harus paham, ada atau tidak ada petugas, aturan tetap berlaku. Mereka punya SIM, artinya wajib tahu aturan,” ungkapnya.

Dishub memastikan akan segera melakukan penertiban menyeluruh. Penanganan tidak hanya menyasar kendaraan yang melanggar, tetapi juga PKL yang ikut memanfaatkan badan jalan, termasuk jalur sepeda.

Advertisement

“Kami akan segera sosialisasi bersama Satpol PP dan Diskopindag. Ini sudah meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas,” katanya.

Widjaja juga menegaskan bahwa penegakan aturan tidak akan menunggu rampungnya regulasi turunan. Meski Peraturan Wali Kota (Perwal) masih dalam proses dan Perda belum bernomor, ia menilai aturan dasar sudah cukup jelas untuk dipatuhi.

“Tidak perlu menunggu Perda untuk sadar. Ini aturan yang seharusnya sudah dipahami semua pengendara,” tegasnya.

Dishub turut menyoroti kawasan depan sekolah seperti MAN, MTsN, hingga MIN yang dinilai menjadi titik rawan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan jalur sepeda dan penyeberangan sembarangan.

“Kami sudah beberapa kali memanggil pihak sekolah. Ini soal pendidikan sejak dini. Zebra cross ada, jaraknya hanya sekitar 25 meter, tapi masih dilanggar,” tuturnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub akan menerapkan sanksi tegas setelah regulasi resmi diberlakukan. Denda akan dikenakan tanpa pengecualian.

“Tidak ada pilih kasih. Motor Rp250 ribu, mobil Rp500 ribu. Bahkan bisa dilakukan penggembokan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban jalur sepeda akan berlaku di seluruh ruas jalan, baik nasional maupun provinsi, selama terdapat marka hijau.

“Selama itu jalur hijau, tidak boleh digunakan selain untuk pesepeda,” tandasnya. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia