Pemkot Batu Ajukan Raperda LP2B, Antisipasi Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pemkot Batu ajukan Raperda LP2B untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi dan menjaga ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan.
BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rapat paripurna DPRD, Senin (4/5/2026). Langkah ini diambil menyusul semakin masifnya alih fungsi lahan yang dinilai mengancam keberlangsungan sektor pertanian.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa isu pangan merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dipandang sederhana. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga secara berkelanjutan.
“Pangan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi. Ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat mengaksesnya secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengajuan Raperda ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dalam tata ruang wilayah.
Heli menilai lahan pertanian memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai penopang ekonomi daerah, tetapi juga bagian penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
“Lahan pertanian adalah aset strategis yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perlindungan harus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan adanya ancaman terhadap sektor pertanian akibat tekanan pembangunan dan pertumbuhan penduduk. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi luas serta kualitas lahan jika tidak diantisipasi dengan regulasi yang kuat.
“Alih fungsi lahan yang terus terjadi bisa berdampak pada menurunnya luas dan kualitas lahan pertanian. Maka perlu ada pengendalian yang jelas dan berkelanjutan,” katanya.
Melalui Raperda LP2B, Pemkot Batu menargetkan perlindungan lahan pertanian secara berkesinambungan, menjamin ketersediaan lahan pangan, serta memperkuat kemandirian dan kedaulatan pangan daerah.
Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, membuka peluang kerja di sektor pertanian, serta menjaga keseimbangan lingkungan.
“Tujuannya tidak hanya menjaga lahan, tetapi juga melindungi petani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga ekosistem,” jelasnya.
Secara teknis, Raperda LP2B memuat pengaturan menyeluruh mulai dari aspek pengembangan, penelitian, pembinaan, hingga pengawasan dan pengendalian. Termasuk pengaturan sistem informasi, pembiayaan, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lahan.
“Raperda ini terdiri dari 10 bab dan 33 pasal yang mengatur secara komprehensif pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Batu,” tutupnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


