Advertisement
Peristiwa Daerah

Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Kompak Wujudkan Seluruh Kelurahan Sadar Hukum

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menargetkan seluruh kelurahan di Kota Mojokerto menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Terdapat 5 syarat utama dan layanan konsultasi hukum gratis yang disediakan.

TIMES Indonesia,
Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Kompak Wujudkan Seluruh Kelurahan Sadar Hukum
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pada saat menyampaikan Pemkot Mojokerto akan mewujudkan seluruh Kelurahan Sadar Hukum, Senin (4/5/2026). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
A-AA+

MOJOKERTO Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong seluruh kelurahan di wilayahnya untuk menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Senin (4/5/2026).

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan bahwa dari total 18 kelurahan di Kota Mojokerto, seluruhnya ditargetkan memenuhi kriteria sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Namun, ia menekankan bahwa pencapaian target tersebut membutuhkan kolaborasi lintas elemen.

Advertisement

“Ini bukan tugas pemerintah saja, tapi tugas kita semua. Mulai dari RT, RW, PKK, Linmas, hingga seluruh warga harus ikut berperan aktif,” ujar Ning Ita.

Ia memaparkan terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah kelurahan dapat menyandang predikat sadar hukum. Pertama, tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak. Kedua, tidak adanya praktik pernikahan di bawah umur.

Ketiga, angka kriminalitas yang rendah. Keempat, minimnya kasus penyalahgunaan narkoba. Kelima, tingginya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Jika lima indikator ini bisa kita jaga bersama, insyaallah seluruh kelurahan di Kota Mojokerto benar-benar menjadi Kelurahan Sadar Hukum,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkot Mojokerto telah menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat di setiap kantor kelurahan melalui tenaga paralegal.

Advertisement

“Jika warga menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan konsultasi, silakan datang ke kelurahan. Sudah tersedia tenaga pendamping dan layanan ini tidak dipungut biaya atau gratis,” jelasnya.

Melalui program ini, Pemkot Mojokerto berharap pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman secara berkelanjutan.

“Kuncinya adalah kekompakan dan komitmen bersama. Jika semua elemen bergerak, target 18 kelurahan sadar hukum pasti bisa tercapai,” pungkas Ning Ita. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Thaoqid Nur Hidayat
PenulisThaoqid Nur HidayatSarjana Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Pendidikan Jombang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2022. Meliput berbagai topik meliputi lifestyle, pariwisata, hukum, lingkungan, dan isu ketidaksetaraan dalam ekonomi, sosial, dan politik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia