Bupati Banjarnegara Tidak Memberikan Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba
Pemkab Banjarnegara resmi menolak hasil seleksi perangkat desa Purwasaba, Mandiraja. Hal ini menyusul temuan ketidaksesuaian prosedur oleh Inspektorat.
BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara secara resmi tidak memberikan persetujuan terhadap pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Keputusan tegas ini diambil setelah hasil pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi.
Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sasana Karya Praja, Senin (4/5/2026). Pertemuan ini dipimpin oleh Pj Sekda Banjarnegara, Drs Tursiman S.Sos, didampingi Kepala Dinas Kominfo Sagiyo SIP, Inspektur Kabupaten Drs Agung Yusianto M.Si, Kepala Dispermades PPKB Hendro Cahyono SE M.Si, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Anang Sutanto SSTP M.Si.
Pj Sekda Banjarnegara, Tursiman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Bupati untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa. "Bupati secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat desa Purwasaba. Ini menjadi bahan evaluasi total agar proses penjaringan di masa depan berjalan lebih transparan dan akuntabel," tegas Tursiman.
Polemik pengisian perangkat desa ini bermula pada awal 2026. Panitia seleksi yang dibentuk oleh Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho (Hoho Alkaf), pada 2 Januari 2026 telah menjalankan tahapan penjaringan hingga penyaringan. Hasil akhir seleksi pun sempat dituangkan dalam berita acara pada 12 Februari 2026.
Namun, sehari setelah pengumuman hasil, tepatnya 14 Februari 2026, muncul sanggahan resmi dari peserta seleksi yang mempersoalkan aspek teknis pelaksanaan. Meski ada keberatan, pada 18 Februari 2026 Pemerintah Desa Purwasaba tetap mengajukan usulan pengangkatan kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati.
Dinamika yang belum tuntas memicu audiensi multipihak sejak 23 Februari hingga 9 Maret 2026. Pertemuan ini melibatkan panitia, Pemdes, BPD, Forkopimcam, Inspektorat, hingga Dispermades PPKB. Karena tidak menghasilkan kesepakatan, pihak kecamatan kemudian mengusulkan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat.
Berdasarkan perintah Bupati, Inspektorat melaksanakan audit selama 14 hari kerja pada 17 Maret hingga 14 April 2026. Audit difokuskan pada seluruh tahapan proses seleksi dan administrasi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada 17 April 2026 merekomendasikan agar pengangkatan tersebut tidak disetujui.
Puncaknya, pada 24 April 2026, Bupati Banjarnegara secara resmi mengeluarkan Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 yang menolak pengangkatan perangkat Desa Purwasaba berdasarkan hasil Riksus.
Tursiman berharap keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh desa di Banjarnegara agar patuh pada aturan dalam pengisian jabatan publik. "Langkah ini diharapkan mengakhiri polemik panjang yang sempat mengganggu stabilitas keamanan di Desa Purwasaba," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


