Advertisement
Peristiwa Daerah

Gresik Gencarkan Pendaftaran NIB, Legislatif Dorong UMKM Miliki Legalitas

Pemkab Gresik melalui DPMPTSP dan DPRD Gresik gencarkan layanan NIB cepat dan praktis di Kecamatan Manyar untuk mendorong legalitas dan daya saing UMKM di kawasan industri.

TIMES Indonesia,
Gresik Gencarkan Pendaftaran NIB, Legislatif Dorong UMKM Miliki Legalitas
Sosialisasi perizinan usaha UMKM di Pendopo Kecamatan Manyar Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
A-AA+

Gresik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus menggencarkan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil guna memperkuat legalitas usaha agar mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Upaya konkret tersebut diwujudkan melalui layanan perizinan usaha bertajuk “Cepat dan Praktis” yang digelar di Pendopo Kecamatan Manyar, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Ainul Yaqin dan Ricke Mayumi, serta diikuti oleh sejumlah pelaku UMKM yang langsung mendaftarkan legalitas usahanya.

Advertisement

Anggota DPRD Gresik, Muhammad Ainul Yaqin, menekankan pentingnya kepemilikan NIB sebagai pondasi utama bagi pelaku UMKM. Menurutnya, usaha yang memiliki izin resmi akan memiliki daya saing lebih kuat dalam jangka panjang.

“UMKM harus didukung dengan perizinan seperti NIB. Karena berusaha tidak hanya untuk saat ini, tetapi harus berkelanjutan," ungkap politisi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, legalitas usaha akan memperkuat posisi UMKM dalam memperluas jangkauan pemasaran maupun akses kerja sama dengan sektor industri besar.

"Apalagi di wilayah Manyar yang memiliki banyak kawasan industri, pelaku usaha harus siap dengan legalitas, termasuk NIB maupun sertifikasi halal," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fauzi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik menyatakan pihaknya terus masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa layanan pendaftaran NIB kini semakin mudah diakses karena tersedia di setiap kecamatan.

Advertisement

“Layanan pendaftaran NIB kami dekatkan ke masyarakat. Bisa dilakukan di kantor kecamatan atau secara kolektif agar lebih praktis bagi pelaku UMKM,” jelas Fauzi.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah NIB di Kecamatan Manyar saat ini telah mencapai 20.312. Sementara secara keseluruhan, total NIB yang terdaftar di Kabupaten Gresik tercatat sebanyak 89.631. Pemkab Gresik berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dalam seluruh proses pengurusan perizinan bagi pelaku usaha kecil. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Akmalul Azmi
PenulisAkmalul AzmiSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura (2017). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia