Advertisement
Peristiwa Daerah

Empat Ranperda Kota Malang Masuk Tahap Pansus, DPRD Siapkan Pendalaman Substansi

DPRD Kota Malang segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kini memasuki tahap awal.

TIMES Indonesia,
Empat Ranperda Kota Malang Masuk Tahap Pansus, DPRD Siapkan Pendalaman Substansi
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG DPRD Kota Malang segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kini memasuki tahap awal.

Proses ini dilakukan setelah Wali Kota Malang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna, Senin (4/5/2026).

Advertisement

Empat ranperda yang dibahas meliputi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengatakan pembahasan saat ini masih bersifat prosedural. Jawaban dari Wali Kota dinilai masih umum dan akan diperdalam dalam forum pansus.

“Ini masih tahapan awal. Nanti di pansus akan kita dalami substansinya dengan menghadirkan tim pemkot, tenaga ahli, serta melalui public hearing,” ujar Trio, Senin (4/5/2026).

Sejumlah isu strategis menjadi perhatian DPRD, terutama yang berdampak luas bagi masyarakat. Ranperda narkotika, misalnya, dinilai krusial karena berkaitan dengan aspek hukum dan kebutuhan anggaran.

Selain itu, Ranperda RTH juga menjadi sorotan. DPRD menilai perlu adanya regulasi kuat untuk memastikan pemenuhan ruang terbuka hijau di tengah pesatnya pembangunan kota, meski target ideal 20 persen dinilai tidak mudah dicapai.

Advertisement

“RTH harus melibatkan semua pihak, termasuk pengembang. Perlu formulasi yang tepat agar kewajiban penyediaan ruang hijau tetap berjalan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan bahwa jawaban yang disampaikan dalam rapat paripurna masih bersifat umum dan menjadi pintu masuk untuk pembahasan lebih rinci di tingkat pansus.

“Semua pandangan fraksi sudah kami jawab. Pendalaman berikutnya akan dilakukan bersama pansus DPRD,” kata Wahyu.

Ia menambahkan, berbagai masukan dari fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan ranperda sebelum masuk ke tahap lanjutan.

Khusus Ranperda LLAJ, Wahyu menegaskan regulasi ini penting untuk menjawab persoalan transportasi di Kota Malang, mulai dari kemacetan, penataan parkir, hingga pengaturan arus lalu lintas.

“Pergerakan kendaraan di Kota Malang ini bercampur antara regional dan lokal. Ini yang akan diatur agar lebih tertata,” ucapnya.

Pembahasan lebih detail, termasuk kemungkinan penataan ulang rute angkutan umum, akan dilakukan di pansus dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum diajukan ke pemerintah provinsi untuk evaluasi.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia