Advertisement
Peristiwa Daerah

Takkan Lagi Ada Tenaga Honorer di Sektor Pendidikan, Ini Penjelasan Pemkab Pangandaran

Pemerintah mulai menata ulang sistem kepegawaian di sektor pendidikan. Status tenaga honorer dipastikan tidak lagi digunakan dan digantikan dengan skema lebih terstruktur, termasuk di Kabupaten Pangandaran

TIMES Indonesia,
Takkan Lagi Ada Tenaga Honorer di Sektor Pendidikan, Ini Penjelasan Pemkab Pangandaran
Kepala Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi (FOTO: Acep Rifki Padilah/TIMES Indonesia)
A-AA+

PANGANDARAN Pemerintah mulai menata ulang sistem kepegawaian di sektor pendidikan. Status tenaga honorer dipastikan tidak lagi digunakan dan digantikan dengan skema lebih terstruktur, termasuk di Kabupaten Pangandaran.

Pemkab Pangandaran melalui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Soleh Supriyadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat yang telah disosialisasikan melalui pemerintah provinsi.

Advertisement

Menurutnya, penataan tenaga honorer bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari proses panjang yang sudah dimulai sejak beberapa tahun terakhir.

"Proses ini sudah berjalan, termasuk pendataan terakhir yang dilakukan pada 2024. Tahap penataan akan mencapai puncaknya pada 2026," ujar Soleh, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, ke depan sistem kepegawaian di dunia pendidikan hanya akan mengenal dua kategori, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut juga akan diterapkan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi acuan nasional.

"Di Dapodik nantinya hanya ada dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada lagi istilah honorer," tegasnya.

Advertisement

Soleh menyatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah terdata dalam sistem pemerintah, baik di Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Dapodik, akan masuk dalam proses penyesuaian, termasuk peluang beralih ke skema PPPK.

Ia menilai, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

"Penataan ini penting agar sistem kepegawaian lebih jelas dan kesejahteraan tenaga pendidik bisa lebih terjamin," pungkasnya.

Pemerintah daerah saat ini masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait mekanisme implementasi kebijakan tersebut di daerah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Acep Rifki Padilah
PenulisAcep Rifki PadilahSarjana Pendidikan STAI KH. Badruzzaman (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2025. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya di Pangandaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia