Advertisement
Peristiwa Daerah

Kemendikdasmen Luruskan Isu Guru Non-ASN Tidak Dirumahkan 2027

Kemendikdasmen meluruskan isu guru non-ASN dirumahkan 2027. Pemerintah memastikan perpanjangan masa kerja hingga 2026 dan menyiapkan skema baru.

TIMES Indonesia,
Kemendikdasmen Luruskan Isu Guru Non-ASN Tidak Dirumahkan 2027
Tangkapan layar-Akun Instagram @ogankomeringilir.info memuat informasi terkait keberlanjutan masa kerja guru non-ASN pada tahun 2027 yang diunggah pada Minggu (3/4/2026). (ANTARA)
A-AA+

JAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluruskan informasi yang menyebut guru non-ASN akan dirumahkan pada 2027. Pemerintah menegaskan kabar tersebut tidak benar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan pihaknya masih sangat membutuhkan peran guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Advertisement

“Jadi ada 200 ribu lebih guru non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka,” ujar Nunuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa pagi.

Pernyataan tersebut disampaikan di sela mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam kegiatan peletakan batu pertama revitalisasi satuan pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang.

Sebagai bentuk kepastian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur perpanjangan masa kerja sekaligus penggajian guru non-ASN, yang penataannya ditargetkan rampung paling lambat Desember 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Nunuk menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan dalam kebijakan tersebut. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi sesuai peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Sementara itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen. Adapun guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapatkan insentif dari kementerian.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemerintah daerah membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang masa kerja guru non-ASN,” kata Nunuk.

Terkait masa depan guru non-ASN setelah 31 Desember 2026, Kemendikdasmen saat ini tengah merumuskan skema baru penugasan. Skema tersebut disiapkan untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Nunuk menegaskan, pemerintah tidak berencana merumahkan guru non-ASN sebagaimana isu yang beredar.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus memperjuangkan guru non-ASN,” tegasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia