Advertisement
Peristiwa Daerah

Drive Thru Picu Macet, Pemkot Malang Tertibkan Pedagang Pasar Kebalen

Praktik jual beli dengan sistem drive thru di kawasan Pasar Kebalen atau Jl Zaenal Zakse, Kota Malang menjadi sorotan serius.

TIMES Indonesia,
Drive Thru Picu Macet, Pemkot Malang Tertibkan Pedagang Pasar Kebalen
Papan pengumuman usai penertiban pedagang Pasar Kebalen pagi tadi. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

Malang Praktik jual beli dengan sistem drive thru di kawasan Pasar Kebalen atau Jl Zaenal Zakse Kota Malang menjadi sorotan serius. Selain memicu kemacetan, kebiasaan ini dinilai memperparah penyalahgunaan badan jalan yang seharusnya difungsikan untuk lalu lintas.

Petugas gabungan dari Dishub, Diskopindag hingga Satpol PP bersama untuk melakuka penertiban lapak-lapak penjual sejak, Rabu (6/5/2026) pagi tadi.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, penertiban pedagang yang dilakukan pada pagi hari tadi merupakan langkah awal dari upaya lebih tegas untuk mengembalikan fungsi jalan.

“Jalan ini fungsinya untuk kepentingan lalu lintas. Jangan sampai digunakan selain itu. Saatnya sekarang kita fungsikan sebagaimana mestinya,” ujar Widjaja, Rabu (6/5/2026).

Dari pantauan lapangan, sejumlah banner pemberitahuan telah melintang besar. Banner tersebut bertuliskan, “Jam Berjualan Pedagang Pasar Kebalen Sepanjang Jalan Zaenal Zakse Pukul 24.00 WIB sampai 06.00 WIB”.

Sekitar pukul 12.00 WIB, bedag-bedag pedagang yang biasa berada di tepi jalan, kini sudah bersih dan lalu lintas semakin luas. 

Widjaja menjelaskan, aktivitas berdagang di badan jalan sebenarnya sudah lama menjadi persoalan, bahkan sejak akhir 1980-an. Meski berbagai penataan dan pembatasan pernah dilakukan, pelanggaran terus berulang karena rendahnya kepatuhan.

Advertisement

Kini, Dishub bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) akan melakukan penertiban secara lebih masif. Hal ini seiring meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan optimalisasi ruas jalan.

Widjaja menekankan bahwa aktivitas jual beli di Pasar Kebalen telah diatur, yakni hanya diperbolehkan berlangsung pada pukul 24.00 hingga 06.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh pihak diminta untuk tidak melakukan transaksi.

“Pedagang maupun pembeli harus taat. Kalau sudah lewat pukul 6 pagi, tidak ada lagi aktivitas jual beli di jalan,” tegasnya.

Sorotan utama tertuju pada fenomena drive thru yang marak terjadi, terutama pada sore hingga malam hari. Kendaraan yang berhenti untuk bertransaksi dinilai menjadi penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut.

“Drive thru ini sangat berdampak. Bahkan sore hari sudah mulai, mobil berhenti untuk transaksi. Ini perilaku yang perlu diperbaiki,” katanya.

Menurutnya, penataan tidak akan efektif tanpa kesadaran bersama. Ia menegaskan bahwa persoalan lalu lintas tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga perilaku masyarakat, baik pedagang maupun pembeli.

Dishub memastikan akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan di lapangan. Namun, keberhasilan penertiban sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Ini butuh kerja sama semua pihak. Kalau semua taat, lalu lintas akan lebih aman dan nyaman,” pungkasnya. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia