KPK Nilai Desa Sukojati Banyuwangi Layak Jadi Percontohan Desa Antikorupsi Nasional
Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi kembali mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinilai konsisten menerapkan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam monitoring dan evaluasi (mo
BANYUWANGI – Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi kembali mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinilai konsisten menerapkan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam monitoring dan evaluasi (monev) terbaru, desa tersebut dinyatakan layak menjadi contoh desa antikorupsi di tingkat nasional.
Desa Sukojati sendiri telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK sejak 2022. Saat ini, lembaga antirasuah melakukan penilaian ulang untuk memastikan keberlanjutan komitmen tersebut.
“Kami ke Desa Sukojati untuk menilai kembali komitmen desa, apakah masih konsisten dalam menerapkan indikator antikorupsi secara berkelanjutan atau tidak,” kata Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, Rabu (6/5/2026).
Didampingi Kepala Inspektorat Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, tim KPK mendengarkan pemaparan dari Pemerintah Desa Sukojati. Selain itu, tim juga menerima testimoni dari BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, serta melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Andhika menjelaskan, terdapat lima indikator dalam penilaian desa percontohan antikorupsi, yakni pengawasan, peran serta masyarakat, kearifan lokal, pelayanan publik, dan tata kelola.
“Kami mengapresiasi apa yang dipaparkan Pemerintah Desa Sukojati. Sejauh ini, desa ini telah memenuhi indikator Desa Antikorupsi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mendorong perluasan program desa antikorupsi hingga tingkat kecamatan. Kabupaten Banyuwangi dinilai siap untuk mengembangkan inisiatif ini ke seluruh wilayah.
“Kami berharap seluruh kecamatan di Banyuwangi dapat belajar dari Desa Sukojati, sehingga praktik baik yang ada bisa direplikasi di desa-desa lain,” tambahnya.
Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Permas KPK, Anisa Nurlitasari, turut mengapresiasi tata kelola Desa Sukojati yang dinilai tertib dan konsisten. Hal ini terlihat dari dokumentasi yang rapi, pengelolaan media sosial yang aktif, serta keterbukaan informasi kepada publik.
Menurutnya, tidak semua desa binaan KPK memiliki konsistensi serupa. Banyak desa yang justru tidak memperbarui data setelah menyandang predikat Desa Antikorupsi.
“Jika saya melakukan monev di desa lain, Desa Sukojati akan menjadi contoh. Dokumen sejak 2022 hingga 2026 tetap terunggah dan media sosialnya aktif,” ungkapnya.
Sekretaris Desa Sukojati, Mohammad Aris, menyampaikan bahwa pemerintah desa terus mengedepankan transparansi melalui publikasi informasi di situs resmi desa. Informasi tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, indeks kepuasan masyarakat, hingga program pemberdayaan.
“Memang belum sempurna. Kami juga menerima masukan dari KPK untuk perbaikan ke depan. Harapannya, Sukojati dapat terus mempertahankan predikat Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar transparansi di tingkat desa tetap terjaga.
“Terkhusus Desa Sukojati, perkembangannya sangat baik dan layak menjadi inspirasi bagi desa lain. Kami terus mendorong desa-desa lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan seperti Sukojati,” katanya.
Sementara itu, dampak positif program desa antikorupsi juga dirasakan masyarakat. Ketua Pemuda Dusun Krajan, Luki Syafaat, mengungkapkan adanya dukungan pemerintah desa terhadap kegiatan kepemudaan, termasuk kesenian.
“Pada 2023 kami menerima bantuan alat musik kuntulan, dan tahun berikutnya mendapatkan seragam kesenian. Kami merasakan dukungan pemerintah desa terhadap aktivitas pemuda,” ujarnya.
Dalam monev ini, KPK masih mengumpulkan data untuk proses penilaian. Peninjauan lanjutan dijadwalkan pada tahun depan untuk memastikan apakah Desa Sukojati tetap mempertahankan status sebagai desa percontohan antikorupsi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


