DPRD Kota Malang Sebut Pemangkasan Dana Seragam Gratis Sebagian Dialihkan Untuk Guru
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menegaskan anggaran program seragam gratis yang dipangkas dari Rp6 miliar pada 2025 menjadi Rp1,5 miliar di 2026 tidak dialihkan ke sektor lain, melainkan tetap digunakan untuk kebutuhan pend
MALANG – Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menegaskan anggaran program seragam gratis yang dipangkas dari Rp6 miliar pada 2025 menjadi Rp1,5 miliar di 2026 tidak dialihkan ke sektor lain, melainkan tetap digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Menurut Ginanjar, perubahan kebijakan pemberian seragam gratis dilakukan setelah muncul aspirasi masyarakat agar bantuan difokuskan hanya kepada siswa dari keluarga tidak mampu, bukan diberikan secara merata.
“Perubahan kebijakan ini sesuai aspirasi masyarakat. Yang mampu jangan dipukul rata menerima juga. Maka kebijakan seragam gratis difokuskan hanya untuk yang benar-benar membutuhkan,” ujar Ginanjar, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, sisa anggaran sekitar Rp4,5 miliar digunakan untuk berbagai kebutuhan mendesak di Dinas Pendidikan Kota Malang, mulai dari mempertahankan insentif guru PAUD hingga perbaikan infrastruktur sekolah dasar.
“Insentif guru PAUD sempat mau turun, tetapi kami pertahankan tetap Rp750 ribu. Guru adalah faktor utama pendidikan dasar, jadi harus tetap diperhatikan,” ungkapnya.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk rehabilitasi sekolah, peningkatan kualitas kepala sekolah, hingga kebutuhan pelatihan dan pemenuhan regulasi pendidikan.
Ginanjar menegaskan, meski seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkena efisiensi anggaran, Dinas Pendidikan masih menjadi OPD dengan alokasi terbesar di Kota Malang, yakni sekitar Rp500 miliar lebih.
“Dulu sekitar Rp600 miliar lebih, sekarang sekitar Rp500 sekian miliar. Tapi tetap terbesar karena kebutuhan pendidikan memang besar, terutama belanja pegawai,” jelasnya.
Ia mengungkapkan sebagian besar anggaran pendidikan terserap untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN maupun PPPK, khususnya tenaga pendidik.
“Tidak boleh lagi ada guru honorer. Kota Malang justru lebih dulu melakukan pengangkatan. Dulu ada sekitar seribuan lebih yang sudah diangkat, sekarang tinggal kurang dari 200 orang dan tahun ini ditargetkan selesai semua,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting agar tidak ada lagi guru yang merasa tidak mendapat kepastian status dan kesejahteraan.
“Jangan sampai ada lagi guru merasa honorer. Semua harus diperhatikan,” katanya.
Terkait mekanisme pengangkatan, Ginanjar menyebut sebagian besar dilakukan melalui skema PPPK dengan besaran gaji yang telah diatur pemerintah pusat.
Di sisi lain, Komisi D DPRD Kota Malang juga menyoroti persoalan harga seragam sekolah yang kerap dikeluhkan wali murid. DPRD meminta Dinas Pendidikan segera menetapkan batas atas harga seragam agar tidak terjadi permainan harga di sekolah.
“Kami sudah mewanti-wanti dinas untuk menentukan batas atas harga seragam. Jangan sampai terlalu tinggi dan memberatkan orang tua,” tuturnya.
Meski demikian, ia memastikan orang tua tetap diperbolehkan membeli seragam di luar sekolah, kecuali untuk seragam khas seperti batik sekolah.
“Dari dulu sebenarnya bebas. Mau beli sendiri boleh, dikoordinir sekolah atau komite juga boleh. Yang khusus batik sekolah memang pengadaannya dari sekolah, itu yang nanti harus ada batas atasnya,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


