Pemkab Banjarnegara Sosialisasikan Regulasi Pengangkatan Perangkat Desa, Ini Tujuannya
Sosialisasi ini sekaligus merupakan jawaban Bupati Banjarnegara atas permohonan persetujuan pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba Kecamatan Mandiraja.
BANJARNEGARA – emerintah Kabupaten Banjarnegara (Pemkab Banjarnegara) melakukan sosialisasi regulasi pengangkatan perangkat desa di Aula Kantor Kecamatan Mandiraja, Kamis (7/5/2026).
Sosialisasi ini sekaligus merupakan jawaban Bupati Banjarnegara atas permohonan persetujuan pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba Kecamatan Mandiraja.
Informasi disampaikan langsung kepada pemerintah desa dan perwakilan masyarakat Desa Purwasaba.
Selain itu sosialisasi ini juga disampaikan kepada peserta penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Purwasaba guna menghindari bias informasi di tengah warga.
Tampak hadir dalam dalam kegiatan ini, Kepala Dinkominfo Banjarnegara, Sekretaris Dispermades PPKB dan Kabag Hukum Setda Banjarnegara.
Bupati Tidak Berikan Persetujuan
Dalam surat resmi yang dibacakan oleh Camat Mandiraja, Akh Khusenudin, Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana menyatakan tidak dapat memberikan persetujuan terhadap hasil seleksi tersebut.
Bupati Banjarnegara menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, ditemukan adanya temuan yang bersifat substantif dalam proses penyaringan perangkat desa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Bupati tidak dapat memberikan persetujuan pengangkatan perangkat desa Purwasaba," kata Khusenudin.
Camat juga menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat bersifat rahasia dan termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
Hal ini didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banjarnegara Nomor 047 Tahun 2025 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan.
LHP salah satu informasi yang dikecualikan, bisa diakses apabila terdapat kepentingan dan proses hukum atau selesai masa pengecualian selama 5 tahun .
"Hasil pemeriksaan hanya dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum atau atas permintaan pengadilan. Oleh karena itu, detailnya tidak dapat disampaikan secara terbuka kepada publik," ujarnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjarnegara, Anang Sutanto berharap informasi ini bisa diserap secara utuh, agar masyarakat memahami dan tidak terjadi simpang siur terkait proses pengisian perangkat Desa Purwasaba.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah. Menurutnya, sosialiasi ini dilakukan agar masyarakat paham.
"Kami juga mengimbau Pemdes dapat kembali fokus melakukan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan program-program pembangunan," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


