Advertisement
Peristiwa Daerah

Warga Pulo Wonokromo Surabaya Cari Keadilan Usai Terima Surat Penggusuran BBWS

Tiga warga di Pulo Wonokromo Surabaya mencari keadilan usai menerima surat penggusuran BBWS tanpa sosialisasi memadai terkait proyek rumah pompa.

TIMES Indonesia,
Warga Pulo Wonokromo Surabaya Cari Keadilan Usai Terima Surat Penggusuran BBWS
Sosialisasi pihak BBWS kepada tiga warga Pulo Wonokromo yang rumahnya bakal digusur.(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
A-AA+

SURABAYA Tiga warga pemilik rumah permanen di kawasan Jalan Pulo Wonokromo Surabaya mencari keadilan setelah menerima surat penggusuran dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS). 

Tiga warga yang rumahnya bakal tergusur adalah Sugianto, Ariefin Sumargo, dan Istianah. Mereka bertiga tinggal di Pulo Wonokromo nomor 308 dan nomor 310 B RT/RW-007/001, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Advertisement

Mereka tak menyangka bahwa penggusuran ini terjadi secara mendadak tanpa sosialisasi jauh hari sebelumnya.

Istianah mengaku langsung menerima surat peringatan pertama pada 5 Februari 2026. Surat peringatan tertulis kedua pada 19 Februari 2026, dan surat peringatan ketiga pada 30 Maret 2026. Mereka baru menerima surat undangan sosialisasi pada Kamis (7/5/2026) kemarin ketika surat peringatan ketiga telah dilayangkan.

Sementara dalam agenda sosialisasi di Pendopo Kecamatan Wonokromo pada Kamis (7/5/2026), pihak BBWS bersama dinas terkait mengungkapkan penggusuran ini berkaitan dengan rencana pembangunan rumah pompa untuk penanganan banjir di Surabaya.

Hal itu disebut sesuai Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Nasrul Abdi, S.H., selaku kuasa hukum warga terdampak mengungkapkan, bahwa tempat tinggal dan tempat usaha tersebut telah ditempati oleh warga dari tahun 1986.

Advertisement

Menurut Nasrul, penggusuran ini terjadi tanpa adanya teguran dari pemerintah daerah dan juga masih terbitnya SPPT PBB yang secara rutin dibayarkan oleh warga terdampak. Di mana, jelasnya, secara implisit pemerintah mengakui penguasaan tanah oleh warga terdampak.

Sementara pada saat ini, BBWS selaku pemilik kewenangan atas sempadan sungai akan melakukan penertiban dan penggusuran.

"Penertiban dan penggusuran tersebut tanpa adanya sosialisi atau musyawarah dengan warga dan hal ini berpotensi menjadi pelanggaran hak warga negara apabila terus dilakukan tanpa prosedur yang sah dan manusiawi," kata Nasrul Abdi, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, rencana penertiban dan penggusuran yang dilakukan tanpa sosialisasi dan musyawarah serta tanpa kesiapan yang memadai, akan menimbulkan kondisi konflik dinamika sosial. 

"Masyarakat tidak menolak pembangunan, namun menuntut agar pembangunan dilakukan secara adil, manusiawi, dan sesuai hukum," tegas Nasrul Abdi.

Jika penggusuran dilakukan tanpa relokasi, lanjutnya, warga akan kehilangan tempat tinggal dan tempat usaha secara mendadak, anak-anak maupun lansia berada dalam kondisi rentan dan butuh biaya, serta tidak adanya kepastian tempat tinggal pengganti.

"Kami dalam hal ini tidak memperdebatkan pembangunannya, tetapi yang kami persoalkan adalah apakah negara menjalankan pembangunan dengan cara yang sah, adil, dan berperikemanusiaan atau justru sebaliknya," tegasnya.

Kuasa hukum juga menyatakan menemukan sejumlah fakta dugaan potensi pelanggaran prosedur substansial terkait pembangunan rumah pompa ini.

Antara lain tidak ada sosialisasi yang layak dan menyeluruh, tidak ada musyawarah yang setara dengan warga, tidak ada kejelasan ganti kerugian atau kompensasi, serta tidak tersedia relokasi yang layak.

"Maka, ini bukan sekadar kekurangan administratif. Ini adalah pelanggaran prosedur yang substansial," ujarnya.

Ia membeberkan sederet potensi pelanggaran prosedur substansial tersebut berdasarkan konstitusi. Meliputi pelanggaran hak konstitusional sebagaimana UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kemudian, UU No. 39 Tahun 1999 yang melarang tindakan yang menghilangkan hak dasar warga secara sewenang-wenang.

"Berarti, penggusuran tanpa solusi sama dengan perampasan hak konstitusional. Dengan demikian, pendekatan penggusuran tidak boleh semata-mata administratif, tetapi harus berbasis kemanusiaan," kata Nasrul Abdi.

Lebih lanjut menurutnya, penggusuran tanpa solusi akan  berdampak langsung pada ​​hilangnya mata pencaharian warga, 
​terputusnya aktivitas ekonomi informal, ​meningkatnya dan bahkan menciptakan potensi kemiskinan baru.

Padahal, negara memiliki kewajiban untuk melindungi kehidupan ekonomi masyarakat adan tidak menciptakan kerentanan sosial baru. Hal ini berkaitan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa pengelolaan sumber daya harus untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memiskinkan rakyat.

Begitu pula apabila penggusuran tetap dilakukan tanpa solusi, kata Nasrul, juga muncul potensi terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum KUHPerdata Pasal 1365. "Yakni ada perbuatan penggusuran, melawan hukum yaitu tidak sesuai prosedur, ada kerugian bagi warga terdampak, dan ada hubungan sebab akibat," katanya.

Maka dari itu, menurut Nasrul Abdi, hal ini bukan sekadar kebijakan, tetapi berpotensi menjadi tanggung jawab hukum pemerintah.

Sementara dugaan pengabaian kewajiban prosedural dan kewajiban negara dalam pengadaan tanah dalam pelaksanaan pengadaan tanah dan penertiban, kata dia, terdapat sederet kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

Antara lain kewajiban sosialisasi dan musyawarah sebagaimana UU No. 2 Tahun 2012 yang mengatur adanya konsultasi publik, partisipasi masyarakat, dan ganti kerugian yang layak.Berikutnya, kewajiban ganti kerugian sebagaimana Undang-Undang mewajibkan
pemberian ganti kerugian yang layak dan adil, tidak terbatas pada kepemilikan formal, tetapi juga memperhatikan penguasaan dan keberadaan sosial.

"Tanpa adanya ganti kerugian, tindakan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Sedangkan terkait relokasi, menurutnya bukan sekadar memindahkan, tetapi juga harus menjamin kelayakan hidup, akses ekonomi, dan keberlanjutan kehidupan sosial. Jika hal ini tidak dilakukan, maka tindakan tersebut dinilai cacat hukum secara prosedural.

"Tidak ada satu pun aturan hukum di negara ini yang membenarkan penggusuran tanpa solusi. Status sempadan sungai tidak serta-merta menghapus hak kemanusiaan warga. Negara boleh menertibkan, tetapi tidak boleh mengorbankan rakyatnya," kata Nasrul.

Apabila proses penggusuran ini tetap dilakukan tanpa solusi pemenuhan kewajiban tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan konflik sosial, ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah, hingga ​​preseden buruk dalam penegakan hukum.

"Kami meyakini jika relokasi dilakukan dengan baik dan kompensasi diberikan secara adil, maka masyarakat tidak hanya akan menerima, tetapi juga mendukung program pemerintah. Sebaliknya, tanpa hal tersebut potensi kesalahpahaman dan konflik akan sulit dihindari," jelasnya.
 
Nasrul Abdi berharap pihak BBWS dan pemerintah daerah melakukan penghentian sementara seluruh proses rencana penggusuran, 
​sosialisasi ulang yang transparan dan terbuka, ​penetapan skema ganti kerugian atau konpensasi yang layak dan adil, serta menyediaan relokasi yang benar-benar layak bukan sekadar formalitas.

Karena menurut Nasrul, keberhasilan pemerintah tidak hanya dinilai dari keberhasilan pembangunan fisik, tetapi juga dari cara memperlakukan rakyatnya. Akan tetapi, jika pembangunan tersebut dilakukan dengan mengorbankan rakyat kecil tanpa perlindungan, maka itu bukanlah suatu keberhasilan, melainkan kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

"Karena, negara hadir bukan hanya sebagai pelaksana pembangunan, tetapi juga sebagai pelindung bagi rakyatnya," tandasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia