Advertisement
Peristiwa Daerah

Pemkab Bondowoso Minta Penyembelihan Hewan Kurban Tak Mengotori Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai memperketat pengawasan terhadap hewan kurban.

TIMES Indonesia,
Pemkab Bondowoso Minta Penyembelihan Hewan Kurban Tak Mengotori Lingkungan
Disnakkan Bondowoso meminta penyembelihan hewan kurban secara mandiri harus memperhatikan lingkungan dan syarat teknis (FOTO: Ilustrasi/Moh Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Bondowoso Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai memperketat pengawasan terhadap hewan kurban. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ibadah kurban berjalan sesuai syariat, sekaligus memenuhi standar kesehatan hewan dan kebersihan lingkungan.

Pemkab Bondowoso melalui Dinas Peternakan dan Perikanan menganjurkan agar proses pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). 

Advertisement

Langkah tersebut dinilai lebih aman karena fasilitas di RPH telah memenuhi standar sanitasi, pengelolaan limbah, hingga pengawasan kesehatan hewan secara langsung oleh petugas berwenang.

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi panitia kurban yang ingin melakukan penyembelihan di luar RPH, seperti di masjid, musala, atau lingkungan masyarakat. 

Hanya saja, panitia diwajibkan melapor terlebih dahulu kepada dinas terkait dan memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Bondowoso, Hendri Widotono menjelaskan, lokasi pemotongan di luar RPH tidak boleh dilakukan secara sembarangan. 

Menurutnya, tempat penyembelihan harus memenuhi syarat tertentu agar tidak menimbulkan risiko pencemaran maupun penyebaran penyakit hewan.

Advertisement

“Tempat pemotongan harus memiliki fasilitas air bersih, kandang penampungan, serta lubang khusus untuk penampungan darah dan limbah,” ungkap Hendri dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip, Jumat (8/5/2026). 

Ia menerangkan, keberadaan fasilitas tersebut penting untuk menjaga kebersihan area penyembelihan sekaligus mempermudah proses penanganan limbah hasil pemotongan hewan kurban. Darah dan limbah yang tidak dikelola dengan baik dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan dan memicu gangguan kesehatan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar lokasi penyembelihan tidak berada terlalu dekat dengan kandang ternak milik warga. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran penyakit hewan menular yang dapat berdampak pada peternakan masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, fasilitas desinfeksi juga diwajibkan tersedia di lokasi penyembelihan. Petugas maupun panitia kurban diimbau menjaga kebersihan peralatan dan area pemotongan agar proses penyembelihan berlangsung higienis.

"Selain itu, panitia dilarang mencuci jeroan di aliran sungai demi menjaga kebersihan lingkungan, " lanjutnya.

Menurutnya, aktivitas pencucian jeroan di sungai dinilai dapat mencemari air dan mengganggu kesehatan lingkungan. Pemerintah berharap panitia kurban dapat menyediakan tempat khusus pencucian yang lebih aman dan tertata.

Hendri juga menegaskan bahwa seluruh hewan kurban yang akan disembelih wajib menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat, layak konsumsi, dan bebas dari penyakit menular. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia