Advertisement
Peristiwa Daerah

Lembaga Seni Budaya di Cianjur Bisa Dapat Dana Hibah Ratusan Juta, Ini Syaratnya

Program ini merupakan bagian dari pengejawantahan visi besar Bupati Cianjur tahun 2026 yang menitikberatkan pada akselerasi penyediaan infrastruktur bagi berbagai entitas masyarakat.

TIMES Indonesia,
Lembaga Seni Budaya di Cianjur Bisa Dapat Dana Hibah Ratusan Juta, Ini Syaratnya
Budaya khas Cianjur asal Kecamatan Cibeber, Ngarak Posong (FOTO: Instagram @prokopimcianjur)
A-AA+

CIANJUR Pemerintah Kabupaten Cianjur (Pemkab Cianjur) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi membuka peluang bagi lembaga seni dan budaya untuk mendapatkan dukungan finansial yang signifikan. 

Program ini merupakan bagian dari pengejawantahan visi besar Bupati Cianjur tahun 2026 yang menitikberatkan pada akselerasi penyediaan infrastruktur bagi berbagai entitas masyarakat. 

Advertisement

Dalam pengumuman resminya, pemerintah daerah menyiapkan dana hibah senilai Rp300 juta yang akan dialokasikan khusus bagi satu lembaga budaya atau seni yang memenuhi kriteria seleksi ketat di wilayah Kabupaten Cianjur.

Melansir informasi dari Instagram @disbudpar.cianjur, inisiatif ini bertujuan memperkuat sarana dan prasarana satuan pendidikan serta organisasi kemasyarakatan. 

"Bahwa langkah ini diambil guna memastikan keberlanjutan ekosistem kreatif di tingkat lokal," pernyataan Disbudpar Cianjur  dikutip TIMES Indonesia, Jumat (8/5/2026). 

Pengisian formulir pendaftaran menjadi langkah awal yang wajib dilakukan oleh setiap peminat agar dapat melaju ke tahap penilaian berikutnya.

Terdapat sederet persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi secara rinci oleh lembaga pemohon, yaitu:

Advertisement
  1. Pengisian formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  2. Penyerahan profil lengkap lembaga.
  3. Memiliki legalitas lembaga minimal 2 tahun yang ditunjukkan dengan akta notaris resmi.
  4. Memiliki AD/ART serta struktur kepengurusan yang jelas dan masih aktif.
  5. Memiliki domisili tetap di wilayah Kabupaten Cianjur.
  6. Memiliki bukti sah kepemilikan lahan.
  7. Tidak sedang menerima bantuan dari pihak mana pun selama dua tahun berturut-turut (2024-2025).
  8. Aktif menyelenggarakan kegiatan seni atau budaya minimal dalam 2 tahun terakhir.
  9. Pernah berkontribusi dalam kegiatan seni atau budaya di tingkat lokal, regional, maupun nasional.
  10. Memiliki dokumentasi kegiatan lengkap seperti laporan, publikasi, portofolio karya, atau penghargaan.
  11. Pembuatan proposal sesuai dengan format yang telah ditentukan dan tertera pada tautan resmi.

Seluruh berkas fisik maupun digital harus segera dikirimkan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 22 Mei 2026.

Bagi lembaga yang berminat, format panduan dan tautan unggah dokumen dapat diakses secara daring melalui situs resmi Disbudpar Cianjur. 

Alternatif lainnya, pemohon dapat mengirimkan berkas fisik langsung ke kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur di Jalan Aria Wiratanudatar Nomor 50. 

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Fitri di nomor 085692745406. 

"Mari bersama mendukung kemajuan seni dan budaya Kabupaten Cianjur melalui peningkatan sarana dan prasarana yang lebih baik," tulis pihak dinas dalam keterangan nya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Wandi Ruswannur
PenulisWandi RuswannurSarjana Hukum IAI Al-Azhary Cianjur Bergabung bersama TIMES Indonesia sejak 2024. Meliput berbagai topik, termasuk pemerintahan, politik, hukum, olahraga, life style, seni-budaya, pendidikan dan lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia