Advertisement
Peristiwa Daerah

BNN dan Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Perangi Narkoba

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak warga Kelurahan Miji perkuat benteng antinarkoba melalui program Kelurahan Bersinar bersama BNN Kota Mojokerto.

TIMES Indonesia,
BNN dan Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama Kepala BNN Kota Mojokerto, Damar Bahtiar Amarapit dalam program kelurahan Bersinar, Jumat (8/5/2026). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
A-AA+

Mojokerto Pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto. Salah satunya adalah melalui sosial bersih narkoba (Bersinar) yang digelar di Kelurahan Miji pada Jumat (8/5/2026).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa bahaya narkoba tidak boleh dianggap sepele. Karena, peredaran narkoba bergerak sangat cepat dan dapat mengancam masa depan generasi muda jika masyarakat lengah.

Advertisement

“Kalau kita bosan, capek, lalu diam saja, kita akan dijajah narkoba. Gerakan mereka sangat cepat. Kalau kita tidak waspada, anak cucu kita yang jadi korban,” kata Ning Ita, sapaannya. 

Ning Ita juga menyoroti kondisi pecandu narkoba di sejumlah negara yang menurutnya menjadi peringatan agar Indonesia tidak mengalami hal serupa. Karena itu, ia meminta seluruh warga ikut membentengi lingkungan masing-masing dari bahaya narkoba.

"Kita cegah bersama-sama. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas kita semua,” terangnya.

Ia pun menghimbau masyarakat agar berani melapor apabila menemukan tanda-tanda penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah semakin banyak korban.

“Kalau menemukan tanda-tanda mencurigakan, segera laporkan ke BNN. Hanya dengan memberi informasi saja, panjenengan sudah membantu menyelamatkan banyak orang,” jelasnya.

Advertisement

Sementara, Kepala BNN Kota Mojokerto, Damar Bahtiar Amarapit menjelaskan bahwa pengguna narkoba harus dipandang sebagai korban yang perlu diselamatkan dan direhabilitasi, sedangkan pengedar wajib diproses secara hukum.

“Pengguna atau penyalahguna wajib kita bantu, kita obati, dan kita bina supaya bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. Tapi kalau pengedar dan bandar, tentu harus diproses hukum,” jelasnya.

Damar menambahkan bahwa BNN bersama Pemkot Mojokerto terus memperkuat upaya pencegahan hingga tingkat kelurahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Thaoqid Nur Hidayat
PenulisThaoqid Nur HidayatSarjana Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Pendidikan Jombang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2022. Meliput berbagai topik meliputi lifestyle, pariwisata, hukum, lingkungan, dan isu ketidaksetaraan dalam ekonomi, sosial, dan politik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia