Portal Bendungan Lahor Kembali Beroperasi, Pengendara Mulai Bayar Kontribusi per 11 Mei 2026
Portal Bendungan Lahor Kabupaten Malang kembali beroperasi mulai 11 Mei 2026. Pengendara roda dua dan roda empat dikenai kontribusi masuk untuk melintas.
MALANG – Portal kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, akan kembali beroperasi mulai 11 Mei 2026. Pengguna kendaraan yang melintas di jalur kawasan bendungan diwajibkan membayar kontribusi masuk sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Kebijakan tersebut diterapkan Perum Jasa Tirta (PJT) I sebagai bagian dari pengaturan akses di kawasan Bendungan Lahor yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Sekretaris PJT I, Erwando Rachmadi, mengatakan pengaturan akses dilakukan untuk menjaga keamanan struktur bendungan, keselamatan publik, serta keberlangsungan operasional bendungan.
“Dalam rangka menjaga keamanan struktur bendungan, keselamatan publik, serta keberlangsungan operasional Obvitnas, PJT I akan melakukan pengaturan akses pada gate portal Bendungan Lahor,” ujarnya.
Erwando menjelaskan, selama masa sosialisasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan pada April hingga Juli 2026, operasional gate portal diberlakukan mulai 11 Mei hingga 31 Juli 2026 dengan ketentuan yang masih sama seperti sebelumnya.
“Mulai 1 Agustus 2026, aturan baru akan diterapkan secara penuh. Dalam aturan tersebut, kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor,” tegasnya.
Menurutnya, pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan operasional bendungan milik PJT I, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan menggunakan kartu akses khusus atau membayar tarif kontribusi pemanfaatan aset.
PJT I juga memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat sekitar bendungan. Kelompok tertentu dibebaskan dari biaya kontribusi, seperti warga yang tinggal dalam radius sekitar dua kilometer dari bendungan, pelajar, hingga pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling.
“Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar, PJT I memberikan pembebasan biaya bagi kelompok tertentu,” jelasnya.
Erwando menegaskan, jalur di atas Bendungan Lahor sejatinya bukan jalan umum, melainkan jalan inspeksi yang digunakan untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan. Karena itu, pengaturan akses dinilai penting untuk menjaga fungsi utama bendungan tetap berjalan optimal.
“Puncak Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan jalan inspeksi yang diperuntukkan bagi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tarif yang dikenakan kepada pengguna kendaraan roda dua bukan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara yang dikelola perusahaan sesuai ketentuan internal PJT I.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


