Advertisement
Peristiwa Daerah

Makan Seblak di Kota Banjar Kena Pajak? Pelaku Usaha Menilai Aturan Tebang Pilih

Pemilik usaha seblak mengungkapkan rasa keberatannya atas rencana penarikan pajak berdasarkan omzet minimal Rp10 juta per bulan.

TIMES Indonesia,
Makan Seblak di Kota Banjar Kena Pajak? Pelaku Usaha Menilai Aturan Tebang Pilih
Para pelaku usaha Seblak mengaku keberatan dengan adanya penerapan pajak (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
A-AA+

BANJAR Kebijakan sosialisasi pajak daerah Kota Banjar sebesar 10 persen bagi pelaku usaha kuliner, khususnya pedagang seblak, memicu gelombang keberatan dari para pemilik usaha.

Para pedagang menilai kriteria penerapan pajak tersebut tidak transparan dan terkesan tebang pilih.

Advertisement

Hal ini disampaikan Jono, pemilik usaha Seblak Jorojoy yang mengungkapkan rasa keberatannya atas rencana penarikan pajak berdasarkan omzet minimal Rp10 juta per bulan.

Menurutnya, angka omzet tersebut belum dipotong modal usaha yang kian membengkak akibat kenaikan harga bahan baku.

​"Kami keberatan. Omzet Rp10 juta itu belum bersih, masih ada modal di sana. Apalagi harga barang-barang seperti plastik dan bahan pokok sedang naik," ujar Jono kepada TIMES Indonesia, Jumat (8/5/2026).

Ia juga mempertanyakan mengapa sejauh ini hanya pedagang seblak yang dipanggil, sementara pedagang kuliner lain seperti bakso atau nasi Padang belum terdengar mendapat perlakuan serupa.

​Surat Teguran Sebelum Sosialisasi

​Kekecewaan senada disampaikan oleh Deni, pemilik Seblak Bareta.

Advertisement

Ia menyoroti prosedur birokrasi yang dianggap janggal karena surat teguran sudah dilayangkan sebelum adanya sosialisasi resmi.

​"Harusnya sosialisasi dulu, baru ada surat panggilan atau teguran kalau tidak bayar. Ini masa teguran dulu baru sosialisasi?" keluh Deni.

Ia juga mempertanyakan timbal balik dari pemerintah bagi pelaku UMKM.

"Kami diminta wajib pajak, tapi apa timbal baliknya? Bantuan UMKM saja kami belum pernah dapat, padahal risiko dagang itu tinggi," imbuhnya.

​Deni merujuk pada aturan yang ia ketahui bahwa kriteria wajib pajak seharusnya menyasar usaha dengan omzet tahunan mencapai Rp500 juta.

​Kondisi berbeda dialami Yana, pemilik Seblak Tansu, yang mengaku sudah membayar pajak sebesar Rp300.000 per bulan sebanyak tiga kali.

Namun, ia merasa ada ketidakadilan karena pelaku usaha seblak lainnya belum ditarik pajak yang sama.

​"Saya sudah bayar tiga kali, katanya semua sudah daftar, tapi ternyata yang lain belum. Saya ingin berhenti dulu kalau tidak rata," kata Yana.

Ia bahkan mengungkapkan adanya unsur tekanan dari dinas terkait saat melakukan penagihan awal. "Ada peringatan, katanya kalau tidak bayar mau dibawa ke Satpol PP," tambahnya.

Harapan Pelaku Usaha

​Meski pada dasarnya memahami kewajiban sebagai warga negara untuk membayar pajak, para pedagang seblak ini memiliki harapan pada pemangku kepentingan.

Mereka meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang kriteria, menyesuaikan tarif pajak dengan keuntungan bersih, bukan sekadar omzet kotor.

Pelaku usaha juga mengharapkan adanya pemerataan dimana pajak harus diberlakukan adil bagi semua jenis usaha kuliner, bukan hanya pedagang seblak.

​Selain itu, ada timbal balik nyata dari Pemeribtah Daerah, adanya dukungan modal atau perlindungan usaha dari pemerintah, terutama saat daya beli masyarakat menurun.

​"Intinya kami ingin pemerintah bisa menstabilkan daya beli masyarakat dulu. Kalau harga naik karena PPN dibebankan ke konsumen, pembeli bisa kabur. Naik Rp1.000 saja mereka sudah mengeluh," pungkas Jono. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Sussie
PenulisSussieSarjana Ilmu Politik Stisip Bina Putera Kota Banjar (2011). Bergabung di Times Indonesia sejak 2021. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan hospitality.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia