Operasional Hotel Aston Malang Dipersoalkan, Pemkot Tegaskan Hotel Tak Boleh Beroperasi Parsial
Pemkot Malang menegaskan Hotel Aston tidak boleh beroperasi parsial karena izin belum lengkap. Satpol PP menunggu rekomendasi resmi untuk penindakan.
MALANG – Pemerintah Kota Malang menegaskan operasional hotel tidak boleh dilakukan secara parsial apabila seluruh perizinan belum dinyatakan lengkap. Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait kemungkinan penindakan terhadap operasional Hotel Aston Malang yang kini dipersoalkan masyarakat.
Arif menyebut, hingga saat ini dokumen perizinan Hotel Aston masih belum lengkap dan masih dalam proses di dinas teknis.
“Belum lengkap. Kalau bahasanya belum selesai ya belum lengkap,” ujar Arif, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih berproses. Selain itu, pihak pengelola juga wajib melengkapi sejumlah dokumen lain, seperti Sertifikat Laik Operasional (SLO), Sertifikat Laik Higiene, serta sertifikasi pendukung lainnya sebelum hotel dapat beroperasi penuh.
Menurut Arif, operasional hotel tidak dapat dilakukan hanya sebagian dengan alasan sebagian izin telah dimiliki.
“Tidak boleh parsial seperti itu. Operasional hotel itu tidak boleh separuh-separuh, harus satu kesatuan,” tegasnya.
Ia juga membantah klaim pihak Aston yang menyebut operasional sebagian tetap diperbolehkan karena hanya lantai tertentu yang belum diizinkan. Menurutnya, mekanisme perizinan tidak mengenal operasional bertahap pada bangunan hotel yang masih dalam proses perubahan izin.
“Tidak semata-mata ‘ini separuh kita operasionalkan’. Ya tidak boleh seperti itu,” katanya.
Terkait tuntutan massa aksi yang meminta langkah tegas berupa penyegelan hotel, Arif mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai instansi yang memiliki kewenangan penindakan.
“Kalau seperti ini nanti kita koordinasikan dengan Satpol saja, karena yang mempunyai kewenangan penyegelan, pemanggilan hingga tipiring itu Satpol,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari perangkat daerah teknis terkait rekomendasi penindakan terhadap Hotel Aston.
“Yang melakukan pembinaan dan pengawasan itu perangkat daerah teknis, penindakan dari Satpol PP. Perangkat daerah teknis itu membuat laporan bersurat kepada Satpol untuk melakukan penindakan. Itu belum ada,” kata Heru.
Ia menambahkan, Satpol PP tidak dapat langsung melakukan penyegelan tanpa adanya rekomendasi resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang menangani perizinan dan pengawasan bangunan.
“Kami menunggu limpahan dari perangkat daerah teknis,” tandasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


