Advertisement
Peristiwa Daerah

BPKPD Kota Banjar Sasar Pelaku Usaha Seblak untuk Optimalisasi Pajak Daerah

BPKPD Kota Banjar telah memulai tahapan sosialisasi kepada para pelaku usaha seblak di Kota Banjar terkait rencana tersebut.

TIMES Indonesia,
BPKPD Kota Banjar Sasar Pelaku Usaha Seblak untuk Optimalisasi Pajak Daerah
Pecinta kuliner Seblak di Kota Banjar kini dibebani pajak untuk mendongkrak PAD (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
A-AA+

BANJAR Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar mulai melakukan langkah progresif dalam mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu terobosan terbaru adalah menyasar sektor kuliner populer, yakni usaha seblak, untuk dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Advertisement

Kabid Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Teny Heru, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai tahapan sosialisasi kepada para pelaku usaha seblak di Kota Banjar.

Agenda perdana tersebut dilaksanakan pada Rabu, 6 Mei 2026, bertempat di Saung Oemah.

Sosialisasi Berdasarkan Perda Terbaru

Teny menjelaskan bahwa penarikan pajak ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha kuliner masuk dalam kategori PBJT makanan dan minuman.

"Kami mengumpulkan sekitar 15 pelaku usaha seblak untuk sosialisasi tahap awal. Berdasarkan Perda 14/2025, setiap pelaku usaha dengan omset di atas Rp10.000.000 per bulan dikenakan pajak sebesar 10%," ujar Teny, Jumat (8/5/2026).

Advertisement

Ia menegaskan, bagi pelaku usaha yang omset bulannya masih di bawah ambang batas Rp10 juta, maka tidak dikenakan kewajiban pajak tersebut.

Pajak Sebagai Investasi Infrastruktur

Meski sempat muncul kekhawatiran dari para pedagang terkait potensi penurunan jumlah pembeli jika harga dinaikkan, Teny menekankan bahwa pajak daerah sejatinya adalah bentuk investasi kembali bagi pelaku usaha.

"Uang yang masuk ke kas daerah dari PBJT ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan" jelasnya.

"Misalnya, penerangan jalan yang lebih baik dan perbaikan akses jalan menuju lokasi-lokasi usaha kuliner. Jika infrastrukturnya bagus, usaha mereka pun akan lebih maksimal pendapatannya," imbuh Tony.

Teknis Pembayaran dan Pendaftaran NPWPD

Dalam sesi tanya jawab, terungkap bahwa beban pajak ini sebenarnya ditujukan kepada konsumen, bukan memotong margin keuntungan pengusaha.

BPKPD Kota Banjar Teny Heru
Kabid Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Teny Heru (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

Namun, BPKPD memahami adanya kekhawatiran strategi pemasaran dari para pedagang.

Sebagai tindak lanjut, BPKPD akan memfasilitasi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi para pengusaha seblak sebagai akun resmi penyetoran.

Teny menegaskan bahwa seluruh proses transaksi dilakukan secara transparan dan non-tunai.

"Kami tidak memungut secara tunai. Pengusaha bisa menyetorkan sendiri melalui akun NPWPD yang nanti diterbitkan. Ini adalah bagian dari tertib administrasi pajak daerah," tambahnya.

Perluasan Target WP Baru

Langkah menyasar pelaku usaha seblak ini hanyalah awal dari program kerja intensifikasi pajak BPKPD.

Ke depannya, tim dari Bidang Pendapatan akan terus menyisir potensi Wajib Pajak (WP) baru di sektor lain, baik melalui pertemuan kolektif maupun kunjungan langsung (door-to-door).

"Minggu besok kami berencana melanjutkan agenda intensifikasi ini ke sektor kafe dan rumah makan lainnya. Tujuannya jelas, demi kemandirian fiskal Kota Banjar yang lebih kuat," pungkas Teny. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Sussie
PenulisSussieSarjana Ilmu Politik Stisip Bina Putera Kota Banjar (2011). Bergabung di Times Indonesia sejak 2021. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan hospitality.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia