Bertahap, Masyarakat Umum Bakal Dilarang Melintas di Bendungan Lahor
Perum Jasa Tirta (PJT) I memastikan kawasan puncak Bendungan Lahor di Kabupaten Malang ke depan tidak lagi difungsikan sebagai jalan tembusan umum. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai Agustus 2026 dengan melarang kendaraan roda e
MALANG – Perum Jasa Tirta (PJT) I memastikan kawasan puncak Bendungan Lahor di Kabupaten Malang ke depan tidak lagi difungsikan sebagai jalan tembusan umum. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai Agustus 2026 dengan melarang kendaraan roda empat melintas di atas bendungan.
Langkah ini disampaikan PJT I dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/5/2026). Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan struktur bendungan sekaligus melindungi kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Sekretaris PJT I, Erwando Rachmadi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berkaitan dengan polemik penolakan warga yang sempat muncul sebelumnya. Menurutnya, keputusan itu mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang diterbitkan pada September 2025 terkait pelarangan penggunaan puncak bendungan sebagai jalan umum.
“PJT I juga mengacu pada himbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU pada September 2025 yang menyebut bahwa getaran berulang akibat lalu lintas kendaraan berpotensi melemahkan struktur timbunan tubuh bendungan urukan,” ujar Erwando.
Ia menjelaskan, selain faktor teknis, pengaturan akses juga dilakukan untuk meningkatkan keamanan kawasan bendungan.
“Dari sisi keamanan, pengaturan ini juga ditujukan untuk mengurangi risiko vandalisme, sabotase, maupun gangguan ketertiban pada kawasan Obvitnas,” katanya.
Dalam penerapannya, PJT I mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Malang dan Polres Malang, agar kebijakan berjalan tertib dan dapat diterima masyarakat.
Pada tahap awal, mulai Agustus 2026 kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas di atas bendungan. Sementara itu, masyarakat masih diberi waktu untuk beradaptasi melalui masa sosialisasi yang dilakukan selama beberapa bulan ke depan.
Selain sosialisasi langsung kepada warga sekitar, PJT I juga mulai melakukan distribusi kartu akses untuk kelompok tertentu yang masih diperbolehkan melintas.
“PJT I juga terus melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat sekitar melalui pendekatan langsung, distribusi kartu akses bagi kelompok yang berhak, serta penyampaian informasi secara terbuka guna meningkatkan pemahaman publik terhadap kebijakan yang diterapkan,” kata Erwando.
Meski demikian, PJT I menegaskan kebijakan tersebut tetap akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan masukan masyarakat.
“Menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat, PJT I menegaskan untuk tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan solutif. Evaluasi atas kebijakan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta masukan dari berbagai pihak,” pungkasnya.
Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas, Agung Nugroho, mengatakan PJT I sengaja tidak memberlakukan aturan tersebut secara mendadak agar masyarakat memiliki waktu mencari alternatif jalur lain.
“Penerapan pelarangan roda 4 untuk melintas di kawasan tersebut memang baru diberlakukan pada Agustus 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait berbagai kebutuhan pendukung setelah aturan tersebut diterapkan. "Untuk penerapan pelaranganya bagi semua kendaraan, waktunya masih belum ditentukan," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


