Polres Banjar Tindak Tegas Ratusan Knalpot Brong, Mayoritas Pelanggar Berusia Remaja
Langkah ini diambil Polres Banjar untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
BANJAR – Polres Banjar, Polda Jawa Barat, mengungkap hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus penertiban knalpot tidak standar atau knalpot brong (bising).
Selama periode dua bulan, terhitung sejak 7 Maret hingga 7 Mei 2026, Polres Banjar berhasil mengamankan ratusan barang bukti dari para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Kota Banjar.
Komitmen Menjaga Kamseltibcarlantas
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro melalui Sat Lantas dan Sat Samapta menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya melanggar persyaratan teknis kendaraan, tetapi juga menjadi pemicu gangguan ketertiban umum.
"Penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya preventif untuk mencegah konflik sosial antar kelompok atau warga yang sering dipicu oleh kebisingan suara knalpot," ujar Kapolres, Jumat (8/5/2026).
Dasar Hukum dan Ambang Batas Kebisingan
Penindakan ini merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 dan Pasal 285, yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan dapat dipidana kurungan atau denda maksimal Rp250.000.
Selain itu, petugas berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 mengenai batas kebisingan:
- Tipe < 80 cc: Maksimal 77 desibel (db).
- Tipe 80-175 cc: Maksimal 80 db.
- Tipe > 175 cc: Maksimal 83 db.
Data Penindakan: Remaja Jadi Sasaran Utama
Dalam operasi yang dilakukan secara humanis melalui metode hunting system, Polres Banjar mencatatkan total 217 barang bukti yang berhasil diamankan.
Rinciannya yaitu Sepeda Motor sebanyak 81 unit terpasang knalpot bising dan Knalpot Brong sebanyak 126 buah.
Menariknya, data statistik menunjukkan bahwa mayoritas pelanggar berasal dari kalangan usia muda.
Sebanyak 127 pelanggar berada di rentang usia 16-20 tahun, diikuti oleh kelompok usia 21-25 tahun sebanyak 55 orang, dan usia anak di bawah 15 tahun sebanyak 33 orang.
Pendekatan Humanis dan Edukatif
Selain tindakan represif berupa penyitaan, Polres Banjar juga mengedepankan langkah preemtif melalui sosialisasi masif di media sosial.
Konten-konten edukatif dibuat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif polusi suara dan emisi gas buang yang dihasilkan knalpot brong.
Petugas di lapangan diarahkan untuk tetap mengedepankan SOP dan berinteraksi secara humanis saat melakukan penertiban.
"Dengan berakhirnya periode KRYD ini, diharapkan situasi Kamtibmas di Kota Banjar semakin kondusif dan tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat," kata AKBP Didi Dewantoro.
Upaya Jaga Karakter dan Ketertiban Siswa
SMPN 2 Banjar memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas jajaran Polres Banjar dalam melakukan razia kendaraan bermotor, khususnya penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di kalangan pelajar.
Kepala SMPN 2 Banjar, Muhdir, menyatakan bahwa kerja sama antara kepolisian dan dunia pendidikan sangat krusial untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur.
Dampak Psikologis Knalpot Brong pada Siswa
Muhdir menyoroti hal menarik terkait kaitan antara kondisi fisik kendaraan dengan perilaku siswa. Menurutnya, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar dapat memengaruhi emosi dan karakter penggunanya.
"Tatkala kondisi motor tidak sesuai standar, emosi pengguna juga akan mengikuti kondisi fisik motor itu sendiri.
Karakter budaya kita bisa tergerus oleh situasi tersebut. Suara bising knalpot brong bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga berpotensi mengubah karakter siswa menjadi lebih emosional," ujar Muhdir.
Larangan Tegas dan Ketiadaan Fasilitas Parkir
Pihak sekolah menegaskan bahwa secara aturan tata tertib, siswa tingkat SLTP sebenarnya dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah, mengingat mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai bentuk komitmen terhadap aturan tersebut, SMPN 2 Banjar mengambil langkah nyata dengan:
• Tidak menyediakan sarana parkir bagi siswa di lingkungan sekolah.
• Melakukan pendataan rutin terhadap siswa yang kedapatan membawa motor.
• Melakukan pembinaan persuasif bagi siswa yang melanggar.
Sanksi dan Kolaborasi dengan Kepolisian
Mengenai tindakan bagi siswa yang membandel, Muhdir menjelaskan bahwa sekolah memiliki batasan dalam memberikan sanksi.
Pembinaan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemanggilan orang tua apabila sudah satu-dua kali diperingatkan tetap melanggar.
"Untuk sanksi hukum yang lebih tegas, kami berkolaborasi dengan Polres Banjar yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan sanksi bagi pengendara motor di jalan raya," pungkasnya.
Melalui operasi rutin yang dilakukan Polres Banjar, diharapkan muncul efek jera bagi para siswa sehingga lingkungan masyarakat tetap kondusif, aman dari polusi suara, dan keselamatan para pelajar lebih terjamin. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


