Advertisement
Peristiwa Daerah

Alun-alun Kepanjen Malang Dikebut di Tengah Efisiensi Anggaran, PusDek Soroti Tata Ruang dan Moratorium Lahan

Rencana pembangunan Alun-alun Kepanjen kembali dipercepat di tengah efisiensi anggaran dan moratorium alih fungsi lahan. PusDek menyoroti aspek tata ruang dan transparansi perencanaan.

TIMES Indonesia,
Alun-alun Kepanjen Malang Dikebut di Tengah Efisiensi Anggaran, PusDek Soroti Tata Ruang dan Moratorium Lahan
Bupati Malang bersama jajaran dan anggota Dewan Kabupaten Malang saat meninjau lokasi yang akan dibangun alun-alun, Kamis (7/5/2026). (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Wacana pembangunan Alun-alun Kepanjen, Kabupaten Malang, kembali menguat dalam beberapa bulan terakhir. Rencana yang dinilai ambisius tersebut muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah serta moratorium alih fungsi lahan sawah produktif yang mulai diperketat pemerintah pusat.

Terbaru, Pemkab Malang mempercepat kajian lokasi pembangunan alun-alun. Lokasi yang semula direncanakan berada di kawasan belakang Kantor Bupati Malang kini bergeser ke sisi selatan Stadion Kanjuruhan, Kepanjen.

Advertisement

Bupati Malang, Sanusi, mengatakan pemindahan lokasi dilakukan karena sebagian lahan di sekitar Stadion Kanjuruhan merupakan aset milik pemerintah daerah sehingga dinilai lebih memungkinkan untuk direalisasikan.

“Kebutuhannya lebih dari dua hektare. Sekarang sudah ada 1,5 hektare, tinggal ditambah sekitar satu hektare lagi,” ujar Sanusi usai meninjau lokasi rencana pembangunan, Kamis (6/5/2026).

Menurutnya, pembangunan di sekitar Stadion Kanjuruhan juga dinilai lebih efisien dibanding lokasi sebelumnya yang membutuhkan biaya pembebasan lahan lebih besar.

“Terlalu banyak biayanya jika di lokasi awal. Di tengah efisiensi APBD saat ini, tidak akan mampu membangun. Atas persetujuan dewan dipindah ke sini,” katanya.

Sanusi menyebut keberadaan alun-alun menjadi kebutuhan masyarakat karena sejak Kepanjen ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Malang pada 2008, hingga kini belum memiliki ikon pemerintahan berupa alun-alun.

Advertisement

Keseriusan Pemkab Malang terlihat dari peninjauan lokasi yang dilakukan bersama sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Malang. Peninjauan tersebut dilakukan berdasarkan undangan resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar, kepada pimpinan DPRD, fraksi, dan komisi terkait.

Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Malang, H. Kholiq, hadir bersama sejumlah pimpinan fraksi, di antaranya Fraksi PDI Perjuangan dan Partai NasDem. Sementara Fraksi Golkar hanya diwakili anggota Komisi I DPRD, Fakih Pilihan.

Namun, tidak tampak kehadiran pimpinan maupun anggota Fraksi Gerindra dalam peninjauan tersebut. Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, juga tidak terlihat mendampingi Bupati Sanusi.

Dalam surat undangan tertanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani Sekda Budiar, turut tercantum nama anggota DPRD dari Fraksi PDIP, yakni Redam Guruh Krismantara dan Zulham Akhmad Mubarrok.

Kekompakan antara eksekutif dan sebagian pimpinan DPRD dalam peninjauan tersebut memunculkan asumsi publik bahwa rencana pembangunan Alun-alun Kepanjen mendapat dukungan politik yang cukup kuat.

Terkait Moratorium Lahan Sawah

Rencana pembangunan alun-alun di kawasan selatan Stadion Kanjuruhan juga berpotensi bersinggungan dengan lahan sawah produktif milik warga Desa Kedungpedaringan dan Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen.

Padahal, pemerintah pusat telah memberlakukan moratorium alih fungsi lahan sawah produktif melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Aturan tersebut memperketat pengendalian konversi lahan pertanian, kecuali untuk proyek strategis nasional yang tidak mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Alun-alun Kanjuruhan
Konsep Alun-alun Kanjuruhan di Kepanjen dalam paparan usulan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Kabupaten Malang Bappeda Kabupaten Malang tahun 2024 lalu. (Foto IST)

Dalam ketentuan itu juga diatur bahwa pihak yang melakukan alih fungsi lahan wajib menyediakan lahan pengganti hingga tiga kali lipat dari total area sawah yang dikonversi.

Aroma Kejar Tayang dan Inkonsistensi Perencanaan

Rencana pembangunan Alun-alun Kepanjen sebelumnya juga beberapa kali dibahas dalam rapat kerja DPRD Kabupaten Malang. Namun, percepatan proyek tersebut dinilai sejumlah pihak terkesan terburu-buru.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan lokasi pembangunan harus lebih dulu dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang menyebut hingga kini belum memastikan telaah draf peraturan terkait perubahan lokasi pembangunan alun-alun di sekitar Stadion Kanjuruhan.

Di sisi lain, site plan terbaru pembangunan alun-alun sudah mulai beredar, meski sebelumnya Pemkab Malang telah beberapa kali menyusun konsep dan desain berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencana pembangunan Alun-alun Kepanjen telah bergulir sejak 2017. Bahkan, maket konsep pembangunan sempat dipajang di Kantor Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Malang.

Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, sebelumnya menyebut kebutuhan anggaran proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Dalam konsep lain, pembangunan alun-alun di atas lahan 11 hektare bahkan diperkirakan membutuhkan biaya hingga Rp764 miliar melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Namun, hingga kini berbagai rencana tersebut belum terealisasi.

PusDek Soroti Tata Ruang dan Asas Kemanfaatan

Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) meminta Pemkab Malang tidak terburu-buru dalam merealisasikan pembangunan Alun-alun Kepanjen.

PusDek menilai publik hingga kini belum mendapatkan gambaran utuh mengenai site plan dan tata ruang kawasan pemerintahan di Kepanjen.

“Tata ruang kota untuk kantor-kantor dan site plan alun-alun ini penting agar pembangunan tidak terkesan parsial,” ujar Asep dari PusDek, Jumat (8/5/2026).

Ia juga mempertanyakan dasar hukum dan kajian teknis terkait rencana pembangunan tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kepanjen.

“Hasil studi apakah sudah disahkan oleh Pemda terkait rencana detail tata ruangnya? Jangan sampai pembangunan ini bersifat mendadak tanpa pertimbangan tata ruang yang komprehensif untuk jangka panjang,” tegasnya.

Menurut Asep, transparansi perencanaan tata ruang perlu dibuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi proyek “kejar tayang” yang minim asas kemanfaatan tata kota. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Khoirul Amin
PenulisKhoirul AminAhli Madya Bahasa Inggris Dan Dunia Usaha Universitas Negeri Malang (2001). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Oktober 2024. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains (pendidikan), seni, budaya dan kegiatan sosial keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia