Advertisement
Peristiwa Daerah

Dishub Kota Batu Sikat Jukir Kasar dan Bikin Resah Wisatawan

Dishub Kota Batu menindak tujuh juru parkir karena melakukan pelanggaran, mulai dari tidak memberikan karcis resmi hingga bersikap arogan kepada pengguna jalan.

TIMES Indonesia,
Dishub Kota Batu Sikat Jukir Kasar dan Bikin Resah Wisatawan
Salah satu parkir tepi jalan di Kota Batu. (foto: Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia)
A-AA+

BATU Praktik parkir liar dan tindakan juru parkir yang dinilai merugikan pengunjung kembali terjadi di Kota Batu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu bergerak cepat menindak sejumlah oknum jukir setelah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait pelayanan parkir yang dianggap meresahkan di kawasan wisata dan pusat keramaian.

Penertiban dilakukan sejak April hingga awal Mei 2026. Sedikitnya tujuh juru parkir dipanggil untuk menjalani pembinaan setelah diduga melakukan pelanggaran, mulai dari tidak memberikan karcis resmi hingga bersikap arogan kepada pengguna jalan.

Advertisement

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi, memastikan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap oknum yang mencoreng citra daerah wisata.

Ia menegaskan aturan parkir resmi sudah dipasang di setiap titik parkir melalui rambu maupun atribut petugas, termasuk kewajiban memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

"Semua jukir wajib memberikan karcis resmi. Kalau ada yang sengaja menahan karcis atau meminta tarif di luar ketentuan, masyarakat silakan langsung melapor," tegasnya.

Dia berharap penindakan tersebut dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan maupun warga lokal.

"Sekaligus menjaga wajah pariwisata Kota Batu tetap kondusif. Jangan sampai wisatawan kapok datang ke sini," harapnya.

Advertisement

Sementara, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Parkir Dishub Kota Batu, Adi Santoso, mengatakan seluruh laporan berasal dari pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan petugas di lapangan maupun media sosial.

"Ya, sebanyak tujuh jukir yang dilaporkan masyarakat sudah kami panggil. Mereka diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi pelanggaran,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan ialah praktik tidak menyerahkan karcis parkir kepada pengguna kendaraan. Modus tersebut diduga dilakukan agar uang retribusi masuk ke kantong pribadi.

Tak hanya itu, beberapa oknum juga dilaporkan melakukan intimidasi verbal hingga meminta uang parkir secara berlebihan saat bertugas.

"Jadi ada yang bertindak kasar ketika ditegur. Bahkan beberapa kasus dipicu karena yang bersangkutan dalam kondisi terpengaruh minuman keras," katanya.

Pihaknya menegaskan surat pernyataan yang ditandatangani para jukir bukan sekadar formalitas. 

"Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi tegas berupa pencabutan izin bertugas akan langsung diberlakukan," urainya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Galih Rakasiwi
PenulisGalih RakasiwiBergabung dengan TIMES Indonesia sejak Februari 2026 dan bertugas di Malang Raya dan sekitarnya. Meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia