Polemik Akses Bendungan Lahor Tidak Gratis, Ini Penjelasan Perum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta 1 menegaskan bahwa Bendungan Lahor tidak bisa disamakan dengan Suramadu yang digratiskan oleh negara karena memiliki fungsi dan karakter infrastruktur yang berbeda.
MALANG – Jalan akses Bendungan Lahor di Kabupaten Malang, Jawa Timur didorong untuk bisa gratis oleh beberapa pihak. Mereka menyamakan fasilitas tersebut dengan Jembatan Suramadu yang mulanya berbayar akhirnya bisa gratis.
Menanggapi hal itu, PJT I (Perum Jasa Tirta 1) menegaskan bahwa Bendungan Lahor tidak bisa disamakan dengan Suramadu karena memiliki fungsi dan karakter infrastruktur yang berbeda.
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I, Aris Widya, mengatakan banyak masyarakat yang membandingkan Bendungan Lahor dengan Jembatan Suramadu. Padahal, menurutnya, keduanya memiliki fungsi yang sangat berbeda.
“Memang banyak yang menyamakan Bendungan Lahor ini dengan kasus yang ada di Jembatan Suramadu yang bisa gratis. Tapi jelas ini tidak sama karena ini bukan jembatan, tapi ini bendungan,” ujar Aris, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, Bendungan Lahor merupakan infrastruktur strategis yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat luas. Selain sebagai pengendali banjir, bendungan juga berperan dalam penyediaan air baku, irigasi pertanian, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
“Bendungan itu berperan penting dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), dan berbagai hal lainnya. Apabila ada kerusakan, dampaknya sangat luas,” katanya.
PJT I juga menegaskan bahwa Bendungan Lahor merupakan salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang PUPR.
Sebagai aset strategis negara, pengelolaan Bendungan Lahor berada di bawah kewenangan PJT I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Jasa Tirta I. Aturan tersebut memberikan penugasan kepada PJT I untuk melakukan pengusahaan sumber daya air, pengoperasian, pemeliharaan, hingga pengamanan aset negara yang diserahoperasikan kepada perusahaan.
Selain itu, Bendungan Lahor juga tercatat sebagai barang milik negara yang pengelolaannya telah diserahoperasikan kepada PJT I berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 181/KPTS/1996.
Terkait kontribusi yang dikenakan kepada pengguna jalan, Aris menyebut hal tersebut merupakan bentuk kontribusi pemanfaatan kawasan wisata yang ada di Bendungan Lahor.
“Selain itu PJT memang punya kewenangan untuk menarik manfaat dari orang yang lewat sebagai kontribusi atas wisata. Sehingga setiap orang yang lewat dianggap berwisata di sana,” jelasnya.
Sebelumnya, PJT I juga memastikan akan melakukan pembatasan akses kendaraan di kawasan Bendungan Lahor secara bertahap. Mulai Agustus 2026, kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas di atas bendungan demi menjaga keamanan struktur bendungan dan keselamatan kawasan Obvitnas. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


