Advertisement
Peristiwa Daerah

Di Balik Wacana Pajak Seblak Kota Banjar: Antara Aturan dan Air Mata Pedagang

Kebijakan Pemerintah Kota Banjar (Pemkot Banjar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang mulai menyasar pedagang seblak sebagai objek pajak daerah, memicu kritik tajam.

TIMES Indonesia,
Di Balik Wacana Pajak Seblak Kota Banjar: Antara Aturan dan Air Mata Pedagang
Kejar PAD dari piring rakyat, Pemkot Banjar dinilai minim empati (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
A-AA+

BANJAR Kebijakan Pemerintah Kota Banjar (Pemkot Banjar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang mulai menyasar pedagang seblak sebagai objek pajak daerah, memicu kritik tajam.

Aktivis sekaligus Pemerhati Sosial dan Pemerintahan, Irwan Herwanto, S.IP, menilai langkah tersebut cenderung reaksioner dan terkesan tebang pilih terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Advertisement

Menurut Irwan, meski secara hukum negara memiliki kewenangan untuk memungut pajak, namun secara sosiologis tindakan ini menunjukkan minimnya empati terhadap realitas ekonomi di tingkat bawah.

"Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang kewajiban, namun memburu pajak dari piring rakyat kecil tanpa prosedur edukatif adalah bentuk 'pemiskinan terstruktur' oleh kebijakan," tegasnya, Minggu (10/5/2026).

"Jangan sampai demi mengejar angka di atas kertas, pemerintah mengabaikan air mata para pejuang ekonomi di akar rumput," imbuhnya dalam keterangan yang dikutip TIMES Indonesia.

Tinjauan Yuridis vs Asas Kemanusiaan

Secara normatif, pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman didasarkan pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Regulasi itu kemudian diturunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar No. 1 Tahun 2024.

Advertisement

Irwan mengakui bahwa secara aturan tidak ada klasifikasi menu tertentu - baik itu seblak maupun makanan mewah, selama omzetnya mencapai ambang batas yang ditetapkan, maka otomatis menjadi objek pajak.

Namun, ia menyayangkan prosedur eksekusi di lapangan.

"Munculnya 'surat teguran' yang mengejutkan pelaku usaha menunjukkan kegagalan sosialisasi. Hukum tidak boleh ditegakkan secara represif. Asas legalitas harus dibarengi dengan asas kemanusiaan dan keadilan," tambahnya.

Dampak Sosial: 'Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'

Irwan menganalisis bahwa mayoritas pedagang seblak di Kota Banjar berada di sektor informal yang baru saja bangkit dari kerentanan ekonomi.

Strategi pemerintah yang menyasar 'jajanan rakyat' secara agresif dikhawatirkan menciptakan persepsi ketidakadilan stratifikasi.

"Mengapa sektor seblak disasar begitu agresif, sementara potensi pajak dari sektor menengah-atas atau kebocoran retribusi lainnya masih belum optimal? Ini menciptakan kesan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas'," kritiknya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan adanya efek domino. Pajak 10 persen tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga.

Di tengah daya beli masyarakat yang belum stabil, hal ini berisiko menurunkan omzet pedagang dan memicu inflasi lokal pada sektor pangan.

Rekomendasi Solusi untuk Pemerintah

Agar kebijakan ini tidak menjadi preseden buruk dan merusak psikologi massa, Irwan Herwanto menawarkan empat langkah solutif bagi Pemkot Banjar, yaitu;

  1. Penerapan Ambang Batas (Threshold) yang Adil: BPKPD harus memperjelas batasan omzet. Pedagang kecil dengan keuntungan mepet tidak boleh dipukul rata dengan restoran besar. Perlu ada pembebasan pajak bagi usaha mikro (misal omzet di bawah Rp300 juta/tahun).
  2. Moratorium Teguran Pajak: Hentikan sementara surat teguran yang bersifat intimidatif. Ganti dengan pendataan dan pembinaan, serta berikan masa transisi 1-2 tahun untuk edukasi pembukuan.
  3. Transparansi dan Resiproksitas: Pemerintah harus menjamin pajak dari pedagang kembali dalam bentuk manfaat nyata, seperti bantuan modal, perbaikan infrastruktur pasar, atau kemudahan sertifikasi halal/PIRT.
  4. Digitalisasi Data: Gunakan teknologi untuk memantau potensi pajak secara transparan tanpa perlu melakukan sidak yang menciptakan kegaduhan sosial.

"Pemerintah seharusnya hadir sebagai pembina atau stimulator, bukan sekadar penagih atau ekstraktor. Rakyat akan patuh membayar pajak jika mereka merasakan langsung timbal baliknya," tutup Irwan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Sussie
PenulisSussieSarjana Ilmu Politik Stisip Bina Putera Kota Banjar (2011). Bergabung di Times Indonesia sejak 2021. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan hospitality.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia