KPK Panggil Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun, Dimintai Keterangan Kasus Korupsi Maidi
DIberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun.
MADIUN – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun (BP) ikut dimintai keterangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka H. Maidi Wali Kota Madiun non aktif.
"Hari ini Senin (11/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," ungkap Budi Prasetyo juru bicara KPK saat dikonfirmasi.
Budi mengungkapkan pemeriksaan para saksi termasuk BP dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Bersamaan dengan Plt Wali Kota Madiun, saksi yang dimintai keterangan adalah Agus Mursidi (AM) Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun dan Agus Tri Tjahyanto. (ATT ) Sekretaris Dinas PU PR Kota Madiun.
Pemanggilan tiga pejabat Pemkot Madiun tersebut merupakan rangkaian proses penyidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun.
Sebelumnya KPK juga meminta keterangan sejumlah ASN mulai dari staf hingga pimpinan OPD sebagai saksi.
DIberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun.
Mereka adalah Wali Kota Madiun non aktif H. Maidi, Thariq Megah Kepala Dinas PU PR Kota Madiun dan Rochim Ruhdiyanto.
Tiga orang tersangka masih ditahan di Gedung Merah Putih, Jakarta sejak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


