Solar Subsidi Raib, Organda Tuntut Tarif Naik 80 Persen dan BLT BBM dari Pemda Morotai
Ratusan massa Organda Morotai menggelar aksi protes kenaikan harga Dexlite yang dinilai memberatkan pelaku transportasi dan memicu lonjakan biaya logistik.
MOROTAI – Ratusan massa aksi dari DPC Organda Morotai menggelar road show di sepanjang jalan protokol Kabupaten Pulau Morotai, Senin (11/5/2026). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap lonjakan harga BBM jenis Dexlite yang dinilai memberatkan pelaku usaha transportasi dan logistik.
Pukul 11.36 hingga 12.00 WIT, massa diterima untuk hearing bersama anggota DPRD di Aula Sekretariat DPRD Pulau Morotai. Dalam forum itu, Ketua DPC Organda Morotai, Arsil Nyong, menyampaikan orasi sekaligus pernyataan sikap terkait dampak kenaikan harga Dexlite terhadap ekonomi kelas pekerja.
Arsil menegaskan, kenaikan Dexlite akan memicu efek domino berupa lonjakan harga barang dan jasa. “Ketika tingkat inflasi meningkat, tentunya akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Kebijakan ini sangat membebani ekonomi kelas pekerja,” ujarnya di hadapan peserta hearing.
Ia memaparkan, harga Dexlite melonjak signifikan dari Rp14.500 menjadi Rp26.600 per liter, atau naik Rp12.100 per liter. Kenaikan 83 persen itu berdampak langsung pada biaya operasional angkutan. Harga pasir dari Daeo ke Daruba, misalnya, berpotensi naik dari Rp800.000 menjadi Rp1.545.000 per rit.
Organda Morotai pun menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, meminta dinas terkait menetapkan penyesuaian tarif angkutan barang umum dan khusus sebesar 70 hingga 80 persen mengikuti kenaikan Dexlite. Kedua, mengembalikan kuota BBM subsidi jenis solar yang tak lagi tersalur sejak 2024.
Ketiga, pemerintah daerah diminta memberi kompensasi atau BLT BBM kepada pengusaha angkutan selama tarif belum naik. Keempat, Organda meminta dilibatkan dalam setiap proyek pekerjaan di Morotai. Kelima, jika dalam 7 hari tuntutan tak diakomodir, Organda akan mogok kerja.
“Kalau tidak ada penyesuaian harga secepatnya, kita dengan sendirinya akan menaikkan tarif angkutan. Kalau solar subsidi juga belum direalisasikan, pemerintah harus rumuskan BLT subsidi minyak untuk Organda walau itu Dexlite,” tegas Arsil.
Ia juga menyoroti hilangnya solar subsidi pasca tutupnya APMS Ibnu Hamid. Padahal, menurut UU 191/2014, solar subsidi diperuntukkan bagi angkutan umum dan khusus. Arsil mempertanyakan mengapa solar masih beredar di pengecer sementara SPBU resmi tak menyediakan.
Menanggapi itu, Plt. Kadis Perindagkop, Samsul Bahri Rajab, meminta bukti berupa foto atau video jika ada solar beredar di masyarakat. “Kami tidak bisa terima informasi tanpa bukti. Kalau ada, akan kami tindak lanjuti ke Pertamina atau BPH Migas,” katanya.
Soal solar di SPBN Daeo yang sempat berhenti, Samsul menyebut itu domain DKP. Ia mengaku sudah menanyakan ke PT Sri Dewi Jaya. Sementara itu, Pengawas SPBU Sri Dewi Jaya, Haris, menjelaskan pihaknya menolak menampung solar subsidi karena keterbatasan daya tampung.
“Kondisional, akan berbenturan pada pelayanan. Sebenarnya langkah ini harusnya dari dulu diambil. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Jangan masyarakat pengguna subsidi kita korbankan,” ujar Haris. Ia menambahkan, SPBU Sri Dewi Jaya melayani semua tanpa pengistimewaan.
Haris juga membantah dugaan penyalahgunaan Pertalite. Ia mempersilakan cross-check data kendaraan yang mengisi. “Kalau kami salahgunakan, pasti di pengecer terdeteksi. Faktanya sampai hari ini Pertalite tak terjual di jalan-jalan,” tegasnya.
Anggota DPRD Pulau Morotai, Suhari Lohor, menilai pihak Ibnu Hamid seharusnya hadir dalam hearing. Ia mempertanyakan mengapa Pertalite bisa dititipkan ke Putri Maginti, tetapi solar tidak. Suhari mendorong pemerintah segera bersurat ke BPH Migas untuk kepastian izin solar subsidi.
“Bila perlu paling lama Kamis suratnya sudah ke BPH Migas. Realisasi harus cepat agar tidak ada lagi pressure dari Organda,” kata Suhari. Ia juga membuka opsi mencari pengusaha baru atau Perusda mengambil alih jika Ibnu Hamid tak lagi beroperasi.
Menutup hearing, Samsul Bahri menyatakan pihaknya perlu konsultasi dengan pimpinan sebelum mengambil keputusan. “Masih ada waktu 7 hari. Intinya kita sepakati apa yang disampaikan dewan. Jalan saja dulu, kalau ada persoalan kita duduk bersama lagi,” ujarnya. Hearing menjadi langkah awal konsolidasi mencari solusi atas keresahan pelaku transportasi di Morotai.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


