Advertisement
Peristiwa Daerah

Warga 3 Desa di Wagir Malang Bertahun-tahun Terdampak TPA Supit Urang, Janji Kompensasi Rp1,5 Miliar Belum Cair

Warga Desa Jedong, Pandanlandung, dan Dalisodo di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, masih menunggu realisasi kompensasi Rp1,5 miliar akibat dampak bau dan lalat dari TPA Supit Urang.

TIMES Indonesia,
Warga 3 Desa di Wagir Malang Bertahun-tahun Terdampak TPA Supit Urang, Janji Kompensasi Rp1,5 Miliar Belum Cair
Ilustrasi keberadaan desa Jedong Kabupaten Malang yang bersebelahan dengan TPA Supit Urang milik Pemkot Malang. (AI)
A-AA+

MALANG Ratusan warga di tiga desa di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, selama bertahun-tahun harus hidup berdampingan dengan bau tak sedap yang berasal dari TPA Supit Urang milik Pemerintah Kota Malang.

Setiap hari, tempat pemrosesan akhir seluas 31,25 hektare itu menampung ratusan ton sampah. Meski secara administratif berada di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, lokasi TPA justru berbatasan langsung dengan permukiman warga di Desa Jedong, Desa Pandanlandung, dan Desa Dalisodo.

Advertisement

Secara geografis, permukiman warga di Kabupaten Malang bahkan lebih dekat dengan tumpukan sampah dibanding kawasan permukiman terdekat di Kota Malang.

Ironisnya, warga yang paling terdampak secara lingkungan dan sosial mengaku belum memperoleh manfaat maupun kompensasi yang sepadan.

Kepala Desa Jedong, Tekad Wahyudi, mengatakan sedikitnya lima dusun di wilayahnya merasakan dampak langsung dari keberadaan TPA Supit Urang.

“Ada lima dusun yang sangat terdampak. Pertama polusi berupa bau. Kedua, pada musim tertentu warga tidak bisa menaruh makanan karena lalat sangat banyak,” ujarnya kepada TIMES Indonesia, Rabu (15/5/2026).

Menurut Tekad, dampak TPA juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi. Desa Jedong, kata dia, telanjur memiliki stigma sebagai kawasan yang identik dengan bau sampah.

Advertisement

“Image bahwa Desa Jedong identik dengan bau membuat lahan-lahan warga tidak laku,” katanya.

Ia mencontohkan, pernah ada pengembang yang membangun rumah contoh untuk perumahan di wilayah tersebut. Namun rencana itu dibatalkan karena bau dan banyaknya lalat.

Tak hanya sektor properti, lahan pertanian warga juga terdampak. Migrasi lalat dari TPA kerap merusak tanaman.

Janji Kompensasi Rp1,5 Miliar Belum Terealisasi

Persoalan dampak TPA Supit Urang sebenarnya telah dibahas dalam berbagai musyawarah dan audiensi lintas pemerintah.

Pada 2025, Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, dan DPRD Kabupaten Malang menyepakati pemberian kompensasi bagi warga terdampak di tiga desa.

Nilai kompensasi yang direncanakan mencapai Rp1,5 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan dua unit ambulans dan pembangunan sumur artesis senilai Rp800 juta.

Namun hingga Mei 2026, kompensasi itu belum juga direalisasikan.

“Awal tahun 2026 kami dijanjikan mendapatkan kompensasi, tetapi sampai bulan lima belum ada tanda-tanda pencairan,” kata Tekad.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga. Sebagian bahkan mulai mendorong aksi demonstrasi.

“Kalau kami demo, tuntutannya bukan sekadar kompensasi. Bisa saja kami meminta TPA itu dipindah,” tegasnya.

Terkendala Regulasi dan Peraturan Wali Kota
Tekad mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.

Menurut informasi yang diterimanya, pencairan kompensasi sempat terkendala mekanisme transfer antar daerah karena penerima berada di wilayah Kabupaten Malang.

Belakangan, pemerintah disebut masih menunggu izin dari kementerian terkait dan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Sampai sekarang belum ada kabar soal Perwalnya,” ujarnya.

Ketidakjelasan itu membuat warga mulai kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemerintah.

Sejarah Panjang TPA Supit Urang

TPA Supit Urang telah beroperasi sejak 1993. Pada awalnya, pengelolaan sampah dilakukan dengan sistem open dumping.

Sejak 2018, Pemerintah Kota Malang mulai menerapkan sistem sanitary landfill melalui kerja sama dengan Jerman dalam program Emission Reduction in Cities-Solid Waste Management (ERIC-SWM).

Fasilitas pengelolaan sampah modern tersebut diresmikan oleh Joko Widodo pada 14 Desember 2023.

Meski sistem pengelolaan telah dimodernisasi, warga sekitar mengaku persoalan bau dan serbuan lalat masih terus terjadi.

Desakan Realisasi Janji Pemerintah
Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang, Abdul Qodir, meminta Pemerintah Kota Malang segera merealisasikan kompensasi yang telah dijanjikan kepada warga terdampak.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial.

“Saya minta warga bersabar dulu. Biarkan kami komunikasikan dengan anggota DPRD Kota Malang,” ujarnya.

Di tengah tumpukan sampah Kota Malang yang terus bertambah setiap hari, warga Desa Jedong dan dua desa lainnya masih menunggu kepastian bahwa pengorbanan mereka hidup berdampingan dengan TPA Supit Urang tidak diabaikan begitu saja. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Achmad Fikyansyah
PenulisAchmad FikyansyahSarjana Sastra Inggris (S.S) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Bergabung ke TIMES Indonesia sejak Maret 2023. Meliput berbagai topik, utamanya pendidikan dan ekonomi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia