Pemegang Izin Resmi Tambang Galian C di Banyuwangi Memilih Tutup, Kecewa Tambang Ilegal Bisa Bebas Beroperasi
ejumlah pengusaha tambang galian C berizin resmi di Banyuwangi memilih untuk menutup total area operasional dan menghentikan aktivitas pengerukan material di lapangan.
Banyuwangi – Langkah mengejutkan diambil oleh sejumlah pengusaha tambang galian C berizin resmi di Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka memilih untuk menutup total area operasional dan menghentikan aktivitas pengerukan material di lapangan.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk akumulasi kekecewaan karena maraknya aktivitas tambang galian C bodong alias ilegal yang terkesan dibiarkan bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat.
Salah satu perusahaan resmi yang nekat melakukan aksi berhenti operasi ini adalah CV Bangkit Anugrah Jaya. Perusahaan ini diketahui mengantongi izin resmi untuk tiga titik lokasi pertambangan di wilayah Kecamatan Rogojampi, yakni di Desa Karangbendo, Desa Rogojampi, dan Desa Watukebo.
“Bahwa terhitung mulai tanggal 14 Mei 2026, kami menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” ungkap Pimpinan CV Bangkit Anugrah Jaya, Totok Supriadi, Jumat (15/5/2026).
Langkah penutupan ini tidak sekadar gertakan sambal. Perusahaan yang berbasis di Dusun Pengastulan, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, tersebut melayangkan surat pemberitahuan resmi berskala luas ke jajaran instansi pemerintahan dan aparat keamanan.
Melalui surat bernomor SK-01/BAJ/V/2026 yang ditandatangani pada 14 Mei 2026, manajemen mengirimkan dokumen tertulis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi, Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi.
Surat juga dikirim ke Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Batalyon 515 Rogojampi, hingga tiga kepala desa di wilayah operasional mereka. Langkah preventif ini sengaja diambil demi mengantisipasi adanya oknum nakal yang memanfaatkan wilayah perizinan resmi mereka untuk aktivitas pemuatan ilegal selama masa vakum.
“Kami juga menegaskan bahwa apabila terdapat material tambang yang keluar masuk dari wilayah perizinan kami, maka material tersebut bukan merupakan hasil kegiatan operasional perusahaan kami,” tegas Totok.
Padahal, jika merujuk pada regulasi, CV Bangkit Anugrah Jaya merupakan salah satu contoh pelaku usaha taat hukum. Dalam berkas pemberitahuannya, mereka melampirkan legalitas mutakhir yang sah dari pemerintah.
Legalitas tersebut mencakup dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Nomor: 2235105402025112 yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pada 17 Desember 2025. Selain itu, mereka juga telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: 27042300947540008 yang disahkan oleh instansi provinsi yang sama pada 13 April 2026.
Aksi balik kanan para pengusaha legal ini menjadi klimaks dari karut-marut tata kelola niaga galian C di Bumi Blambangan. Bebasnya ruang gerak para pemain tambang galian C ilegal dinilai menciptakan iklim kompetisi yang tidak sehat dan sangat merugikan. Terutama para pengusaha yang patuh membayar biaya retribusi serta menempuh jalur birokrasi perizinan yang panjang.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam. Di saat para penambang galian C bodong bebas menguras isi bumi tanpa beban pajak, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi justru terancam turun akibat tiarapnya para wajib pajak resmi. Di samping juga ancaman kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal yang tanpa dilengkapi AMDAL. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


