Advertisement
Peristiwa Daerah

Mosi Tidak Percaya untuk Disnaker, Gabungan Buruh Suarakan 4 Tuntutan di DPRD Kota Banjar

Kedatangan para buruh ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan terhadap maraknya pelanggaran ketenagakerjaan di Kota Banjar.

TIMES Indonesia,
Mosi Tidak Percaya untuk Disnaker, Gabungan Buruh Suarakan 4 Tuntutan di DPRD Kota Banjar
Suasana audensi buruh ke DPRD Kota Banjar sempat menghangat terkait protes pelayanan Disnaker (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
A-AA+

BANJAR Ruang rapat DPRD Kota Banjar mendadak hangat setelah kedatangan gabungan Forum Solidaritas Buruh (FSB) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Senin (18/5/2026).

Audiensi digelar bersama jajaran Komisi 1 dan Komisi II DPRD Kota Banjar juga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Advertisement

Kedatangan para buruh ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan terhadap maraknya pelanggaran ketenagakerjaan di Kota Banjar serta lambatnya respons dari dinas terkait.

Ketua Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk mosi tidak percaya kepada Disnaker Kota Banjar yang dinilai pasif dan minim tindak lanjut operasional di lapangan.

Empat Tuntutan Utama Forum Buruh Kota Banjar

​Dalam audiensi tersebut, perwakilan buruh menyampaikan empat poin krusial yang dinilai telah mengangkangi regulasi hak-hak pekerja, antara lain:

  1. Penghapusan Kerja 12 Jam: Buruh menolak keras adanya pemaksaan jam kerja hingga 12 jam sehari tanpa adanya kesepakatan tertulis resmi yang sesuai undang-undang.
  2. Sistem Geser Libur: Menolak kebijakan sepihak perusahaan yang menggeser hari libur pekerja demi keuntungan operasional semata.
  3. Upah Borongan di Tanggal Merah: Menuntut penghapusan sistem bayaran borongan hasil saat buruh dipekerjakan pada hari libur nasional (tanggal merah), yang seharusnya dihitung sebagai upah lembur resmi.
  4. Hapus Sistem Outsourcing: Mendesak pemerintah untuk menghapuskan sistem kerja alih daya (outsourcing) yang dinilai sangat merugikan kesejahteraan masa depan buruh.

Tragedi PT Alba: Amputasi vs Hak Santunan

​Isu kemanusiaan yang paling menyita perhatian dalam audiensi ini adalah nasib pilu salah satu buruh yang mengalami kecelakaan kerja fatal pada 12 November lalu di PT Alba (akibat terlindas/tergilas forklift).

​Pekerja yang baru bekerja kurang lebih satu tahun tersebut kini harus mengalami cacat permanen setelah kaki kanan bagian paha diamputasi.

Advertisement

​Ketua Sarbumusi, Toni Rustaman,  menyayangkan sikap abai dari pihak perusahaan dan pihak outsourcing yang bertanggung jawab.

Hingga saat ini, korban belum menerima hak jaminan kecelakaan kerja maupun santunan cacat permanen yang semestinya.

Upah korban yang dijanjikan akan dibayar selama 6 bulan, nyatanya baru dibayarkan 3 bulan dengan nominal Rp2 juta per bulan (dicicil Rp1 juta per dua minggu).

Karena lambatnya penanganan, para buruh bahkan sempat berinisiatif menggalang dana secara swadaya sebagai bentuk solidaritas.

DPRD Berang, Minta Disnaker Tak Cuma 'Menunggu Bola'

​Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Banjar, Dalijo, memberikan kritik keras kepada jajaran Disnaker Kota Banjar.

Ia meminta aparatur sipil tidak hanya diam di balik meja menunggu laporan resmi, sementara di lapangan banyak buruh yang menjerit karena tidak paham hukum ketenagakerjaan.

​"Ayo koordinasi dengan anggota DPRD, kita cek ke sana, kita proses. Kita ini pelayan masyarakat, mari kita layani dengan baik," tegas Dalijo.

"Anggota DPRD juga harus mau turun ke lapangan, jangan hanya diam saja. Kita tuntut keadilan dan kebenaran untuk masyarakat Banjar," imbuhnya.

Komisi I Akan Panggil Disnaker, Dorong Investigasi Menyeluruh

​Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar, H. Annur, mengapresiasi langkah kelompok Buruh yang mau bersuara.

Ia menegaskan bahwa aturan kerja 8 jam dari pemerintah pusat dibuat demi menjaga kesehatan jangka panjang masyarakat produktif, sehingga praktik kerja 12 jam harus segera ditertibkan.

​H. Annur menyatakan pihaknya akan segera memanggil Disnaker Kota Banjar secara resmi untuk merumuskan langkah teknis pengembalian jam kerja ke aturan legal 8 jam.

DPRD juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) gabungan.

Lebih lanjut, H. Annur menyoroti bahwa sengkarut di PT Alba ini memerlukan penanganan lintas dinas karena adanya indikasi tumpang tindih kepemilikan/perusahaan yang 'menumpang' di dalam kawasan salah satu industri tersebut.

"Kita harus selesaikan sampai ke akarnya. Mana hal yang harus diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, dan mana hal terkait perizinan yang harus diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," kata H Annur.

"Kita pastikan semua perusahaan yang beroperasi di Banjar mematuhi aturan baku," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Sussie
PenulisSussieSarjana Ilmu Politik Stisip Bina Putera Kota Banjar (2011). Bergabung di Times Indonesia sejak 2021. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan hospitality.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia