Komplotan Pencuri Emas Berkedok Tenaga Kesehatan Dibongkar Polres Majalengka
Polres Majalengka tangkap 5 komplotan pencuri emas modus nakes palsu yang tipu lansia 82 tahun di BTN Munjul Indah 25/4/2026. Pelaku sita barang bukti alat kesehatan palsu. Dijerat pasal pencurian, ancaman 7 tahun penjar
MAJALENGKA – Di balik ketenangan kawasan BTN Munjul Indah, Kabupaten Majalengka, sebuah aksi pencurian dengan modus yang tak biasa membuat warga resah. Para pelaku menyamar sebagai tenaga kesehatan demi melancarkan aksi pencurian emas milik seorang lansia.
Namun, pelarian komplotan tersebut akhirnya berhasil dihentikan jajaran Satreskrim Polres Majalengka. Kapolres AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar perhiasan emas milik warga lanjut usia di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. Korban bernama Tien Suwartini, seorang pensiunan ASN berusia 82 tahun, didatangi dua perempuan tak dikenal yang mengaku sebagai petugas kesehatan dari puskesmas.
Dengan dalih pemeriksaan kesehatan atau check up, kedua perempuan itu berhasil meyakinkan korban hingga dipersilakan masuk ke dalam rumah. Situasi kemudian berubah ketika salah satu pelaku berpura-pura memanggil seorang dokter untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Tak lama berselang, seorang pria datang dan ikut berpura-pura memeriksa kondisi korban. Di tengah situasi tersebut, korban diminta melepaskan gelang emas yang dikenakannya. Saat korban lengah, para pelaku diduga langsung membawa kabur perhiasan tersebut sebelum meninggalkan rumah.
"Modus operandi para pelaku yakni berpura-pura sebagai tenaga kesehatan untuk mengelabui korban, kemudian mengambil emas saat korban dalam kondisi lengah," ungkap Kapolres Majalengka dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026)
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Mereka diketahui berasal dari wilayah Lebak, Jakarta Barat, hingga Bekasi.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, alat scan kesehatan, alat terapi listrik, alat tensi darah, berbagai obat herbal, hingga satu unit kendaraan roda empat berwarna abu-abu bernomor polisi A 1051 AY.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi serupa sebelumnya di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Februari 2026 dengan korban berbeda.
Kapolres Majalengka menyebut, pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu kurang lebih dua pekan sejak laporan diterima hingga para tersangka berhasil diamankan pada 9 Mei 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya lansia, agar lebih waspada terhadap orang asing yang datang dengan modus pelayanan kesehatan, bantuan sosial, maupun pemeriksaan gratis yang belum jelas identitas resminya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


