Pakai Lahan di Kota Madiun untuk Parkir Tanpa Izin, PT JPC Digugat Rp5 Miliar
Gugatan dilayangkan oleh Edy Susanto Santosa, warga Mangkujayan, Ponorogo, selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut.
MADIUN – PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, digugat sebesar Rp5 miliar.
Gugatan dilayangkan oleh Edy Susanto Santosa, warga Mangkujayan, Ponorogo, selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut. Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Gugatan bermula dari perjanjian pinjam pakai bangunan antara Edy Susanto dan Kiagus Firdaus, warga Kota Malang.
Perjanjian tersebut tertuang dalam Akta Perjanjian Notaris Ali Fauzi Nomor 169 tertanggal 26 Oktober 2021.
Dalam akta tersebut, Edy Susanto merupakan pemilik SHGB Nomor 216 berupa tanah seluas 3.380 meter persegi beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Edy dan Kiagus sepakat membuat perjanjian pinjam pakai untuk pengelolaan bangunan dengan sistem bagi hasil 40:60. Bangunan tersebut rencananya digunakan sendiri untuk kegiatan wirausaha.
“Pada kenyataannya bukan hanya bangunan yang dikelola. Lahan kosong milik klien saya juga digunakan sebagai lahan parkir yang dikelola PT JPC,” ungkap Krisdiyansari Kuncoro Retno, kuasa hukum Edy Susanto, usai sidang, Selasa (19/5/2026).
Tidak hanya itu, Kiagus juga disebut menyewakan lahan untuk kios atau warung tanpa sepengetahuan Edy Susanto.
Selama pengelolaan dilakukan oleh Kiagus, pihak Edy merasa tidak mendapatkan transparansi keuangan.
Sebelum melayangkan somasi, pihak Edy mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan sebagai dasar pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Edy hanya menerima uang sebesar Rp2,5 juta per bulan yang disebut sebagai gaji. “Padahal klien kami tidak tercatat sebagai karyawan,” tegas Krisdiyansari.
Merasa perjanjian pinjam pakai tidak dijalankan sebagaimana mestinya, pihak Edy telah mengirimkan somasi.
Somasi pertama dikirim pada 2024 dan telah dilayangkan sebanyak tujuh kali. Karena tidak ada itikad baik, pihak Edy kemudian mengajukan gugatan perdata.
Gugatan ditujukan kepada Kiagus Firdaus atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian pinjam pakai, serta kepada PT JPC yang menggunakan lahan milik Edi untuk parkir tanpa izin.
“Karena dalam perjanjian tidak ada klausul penggunaan lahan, hanya bangunan saja,” tegas advokat dari kantor hukum Athena & Partners Surabaya tersebut.
Edy Susanto selaku penggugat meminta majelis hakim membatalkan perjanjian pinjam pakai dan memerintahkan pengosongan objek sengketa.
Penggugat juga menuntut tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp41.104.080 untuk biaya operasional dan Rp288 juta atas pembagian keuntungan.
Selain itu, penggugat menuntut pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar.
“Nominal itu untuk pemulihan keadaan atas reputasi usaha dan tekanan psikologis akibat sengketa berkepanjangan yang dirasakan klien kami,” jelas Krisdiyansari.
Diketahui, sidang perdana gugatan tersebut digelar pada 7 April 2026. Sesuai hukum acara perdata, para pihak terlebih dahulu menempuh proses mediasi. Namun, mediasi berakhir deadlock.
Salah satu penyebabnya, tergugat meminta ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atas penghentian perjanjian dan pengosongan lahan oleh penggugat.
“Kami jelas menolak karena tidak masuk akal dan tidak ada dasar hukumnya. Sebab, lahan serta bangunan sejak awal merupakan milik klien kami dan tidak ada kesepakatan mengenai penggantian biaya apabila perjanjian pinjam pakai dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak tergugat saat dikonfirmasi mengaku telah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pinjam pakai antara Edy Susanto dan Kiagus Firdaus.
“Kami tetap memenuhi prestasi sebagaimana perjanjian. Intinya kami tetap memberikan hak Pak Edy,” ujar Adib Rijananto, kuasa hukum tergugat, usai sidang.
Adib membenarkan bahwa pada tahap mediasi tidak tercapai kesepakatan alias deadlock.
Menurutnya, pihak penggugat meminta pembatalan perjanjian, sedangkan pihak tergugat meminta penggantian biaya yang telah dikeluarkan.
“Waktu itu kami membangun dan pihak parkiran juga mengeluarkan biaya. Intinya, dari JPC itu memang owner-nya juga ada dalam perjanjian tersebut, bukan disewakan kepada pihak lain. Itu saja,” jelas Adib.
Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya. Adib mengatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban atas gugatan Edy Susanto pada sidang selanjutnya.
“Sempat ada mediasi, tetapi memang tidak berhasil. Artinya sidang tetap berlanjut dan kami akan mengikuti jadwal dari pengadilan,” ujarnya.
Sidang lanjutan gugatan Edy Susanto terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus berlangsung singkat. Majelis hakim PN Kota Madiun hanya mengecek berkas surat kuasa tergugat dan penggugat.
Sebelum mengakhiri sidang majelis hakim mengingatkan pihak tergugat untuk menyiapkan jawaban gugatan pada 2 Juni 2026. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


