Advertisement
Peristiwa Daerah

Waspada Agen Bodong! Kemenhaj Sebut Hanya Sembilan PT Travel Umrah Resmi di Banyuwangi

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kantor Banyuwangi menyebut hanya ada sembilan PT Travel Haji Khusus dan Umrah yang dinyatakan telah mengantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

TIMES Indonesia,
Waspada Agen Bodong! Kemenhaj Sebut Hanya Sembilan PT Travel Umrah Resmi di Banyuwangi
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenhaj Banyuwangi, Imam Mustaqin (kiri) dan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan. (FOTO : Anggara Cahya/TIMES Indonesia)
A-AA+

BANYUWANGI Masyarakat kini harus ekstra selektif dan tidak mudah tergiur iming-iming tarif murah untuk berangkat ke Baitullah. Bagaimana tidak, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kantor Banyuwangi menyebut hanya ada sembilan PT Travel Haji Khusus dan Umrah yang dinyatakan telah mengantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenhaj Banyuwangi, Imam Mustaqin saat dikonfirmasi usai press release Polresta Banyuwangi pada, Selasa (19/5/2025).

Advertisement

Imam menyebut, saat ini baru ada sembilan perusahaan travel haji khusus dan umrah yang resmi terdaftar mengantongi izin PPIU di Banyuwangi. Seluruh travel tersebut sudah terintegrasi dan tercantum dalam satu sistem aplikasi resmi Kementerian Agama yaitu ‘Klik Satu Haji’. 

Lewat sistem ini, lanjut Imam, masyarakat bisa dengan sangat mudah mengecek dan memastikan legalitas biro perjalanan haji maupun umrah pilihan mereka.

“Tentu mudahnya untuk membedakan PT itu resmi atau tidak bisa langsung datang ke Kemenhaj Banyuwangi atau melihat website resmi klik satu haji,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi kasus tindak pidana agen perjalanan umrah tanpa izin resmi yang telah berhasil diungkap Polresta Banyuwangi. Imam memastikan bahwa PT Sahabat Zivana Haramain selaku pihak yang terseret kasus tersebut statusnya adalah ilegal.

Perusahaan tersebut, sama sekali tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin resmi PPIU dari kementerian.

Advertisement

“Kita pastikan tidak ada izin PPIU, artinya PT tersebut secara ilegal menyediakan jasa perjalanan ibadah haji dan umroh,” ujar Imam.

Berkaca dari insiden tersebut, Imam mengungkapkan bahwa, saat ini banyak PT yang tidak resmi telah melakukan atau mengakomodir jamaah untuk pemberangkatan haji dan umroh. Oleh karena itu, pihak Kemenhaj akan segera turun tangan untuk melakukan pembinaan dan memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan ilegal yang membandel tersebut.

“Kita tentu berbeda dengan Polresta Banyuwangi dalam menindak PT ilegal tersebut, tentunya sifat kita hanya pembinaan. Dimana untuk membina para pemilik PT agar menjadi PT resmi atau memiliki izin PPIU,” terangnya.

Imam juga menyampaikan, pemilik perusahaan yang ingin mendaftarkan travel umrahnya secara resmi, wajib melewati tahapan perizinan yang ketat. Salah satu syaratnya yakni PT  harus menjadi travel resmi yang berpengalaman mengelola travel baik travel wisata maupun bidang lainnya, selama minimal dua hingga tiga tahun terlebih dahulu.

“Setelah menjadi travel biro perjalanan wisata resmi, barulah mereka bisa mendaftar menjadi biro perjalan atau pemberangkatan haji dan umroh,” paparnya.

“Niat ibadah yang baik namun malah dijadikan celah untuk oknum penipuan, tentu sangat disayangkan. Dari itulah, masyarakat kita harapkan lebih hati-hati dan lebih baik langsung mendaftar ke Kemenhaj Banyuwangi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi. Kepolisian telah menetapkan dua perempuan sebagai tersangka KIC (32), warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, dan ARMD (31), warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

Serta diketahui, kedua pelaku memiliki peran masing-masing, dimana KIC sebagai freelance atau pencari jamaah sedangkan ARMD sebagai pemilik PT yang bernama PT Sahabat Zivana Haramain.

Berdasarkan data dari pihak kepolisian, sejauh ini tercatat sebanyak 11 orang jamaah yang terkonfirmasi menjadi korban penipuan agen travel umrah ilegal tersebut. Dari total kerugian korban sementara, yakni mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta dan masih berpotensi bertambah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia