Advertisement
Peristiwa Daerah

PKL Simpang Patih Bakal Pindah? Pemkot Batu Buka Opsi Lahan Baru

Nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Empat Pattimura Indragiri Trunojoyo Panglima Sudirman (Patih) Kota Batu mulai menemui titik terang.

TIMES Indonesia,
PKL Simpang Patih Bakal Pindah? Pemkot Batu Buka Opsi Lahan Baru
Saat dimulainya preservasi kawasan Simpang Patih beberapa waktu lalu. (Foto: Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia)
A-AA+

Batu Nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Empat Pattimura Indragiri Trunojoyo Panglima Sudirman (Patih) Kota Batu mulai menemui titik terang setelah pos polisi di sudut Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Indragiri dibongkar untuk proyek penataan kawasan. 

Sejumlah pedagang kini mengusulkan lokasi baru agar tetap bisa berjualan tanpa kehilangan pelanggan. Usulan relokasi tersebut datang dari Paguyuban Pedagang Indragiri yang terdampak proyek preservasi kawasan tersebut.

Advertisement

Beberapa titik yang diusulkan di antaranya area sekitar tandon air di Jalan Hasanudin milik Perumdam Among Tirto hingga lahan milik Polres Batu. 

Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengatakan pemerintah daerah masih menampung sekaligus mengkaji usulan lokasi yang diajukan pedagang.

"Kalau lahannya milik Polres Batu maka mekanisme sewanya langsung ke Polres. Tetapi jika menggunakan aset milik Pemkot Batu, maka sewanya masuk ke kas daerah," ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, proses relokasi tidak hanya mempertimbangkan lokasi berjualan semata, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola aset daerah agar pemanfaatannya sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam proses inventarisasi yang dilakukan Pemkot Batu, ditemukan persoalan lama terkait pemanfaatan aset di kawasan tersebut," urainya.

Advertisement

Dari sejumlah pedagang yang menempati lahan milik pemerintah, hanya sebagian kecil yang tercatat rutin membayar kewajiban sewa.

"Hasil pendataan menunjukkan dari belasan pedagang, hanya dua pedagang yang aktif membayar sewa lahan," ungkapnya.

Temuan itu kini menjadi perhatian serius karena pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) wajib memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. 

Kondisi tersebut juga disebut menjadi salah satu alasan Pemkot Batu mempercepat penguatan regulasi pengelolaan aset melalui pengajuan Peraturan Daerah tentang BMD ke DPRD.

"Kami berharap penataan kawasan Simpang Patih tidak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga menghadirkan sistem pengelolaan aset dan penataan PKL yang lebih tertib ke depan," tuturnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Galih Rakasiwi
PenulisGalih RakasiwiBergabung dengan TIMES Indonesia sejak Februari 2026 dan bertugas di Malang Raya dan sekitarnya. Meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia