Advertisement
Peristiwa Daerah

Imigrasi Kediri Perketat Pengawasan WNA Lewat APOA

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri memperketat pengawasan warga negara asing melalui aplikasi APOA. Hotel yang tidak melaporkan tamu asing terancam denda hingga Rp25 juta.

TIMES Indonesia,
Imigrasi Kediri Perketat Pengawasan WNA Lewat APOA
Kepala Imigrasi Kediri saat memberikan sambutan dan sosialisasi (Canda Adisurya/TIMES Indonesia)
A-AA+

Kediri Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya melalui sistem pelaporan digital berbasis Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Langkah tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan dan pelaporan orang asing yang digelar di Gedung Grha Adiwinata, Kamis (21/5/2026). Kegiatan itu dihadiri pemilik hotel, pengelola penginapan, serta insan media nasional dan lokal.

Advertisement

Kegiatan ini sengaja digelar guna memastikan seluruh pergerakan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kediri dan sekitarnya terpantau secara akurat dan terintegrasi melalui sistem digital.

​​Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menegaskan bahwa peran media sangat krusial dalam menyukseskan fungsi pengawasan keimigrasian. Kolaborasi yang sehat dan transparan dinilai menjadi kunci utama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat luas.

​"Media merupakan mitra strategis kami dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. Diskusi terbuka seperti sosialisasi ini penting dilakukan guna menghindari miskomunikasi dan memastikan informasi kepatuhan hukum keimigrasian dapat tersampaikan dengan baik," ujar Antonius dalam sambutannya.

​Imigrasi Kediri berharap agar kolaborasi yang kuat ini terus berjalan berkesinambungan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan wilayah.

Berdasarkan data resmi hingga 20 Mei 2026, aktivitas keimigrasian di wilayah Kediri menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan. Penerbitan izin tinggal bagi warga asing melonjak hingga 30% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.

Advertisement

Data statistik dari awal Januari hingga 20 Mei selama tiga tahun terakhir, jumlah dokumen keimigrasian yang diterbitkan adalah sebagai berikut:

Tahun 2024: 881 penerbitan.

​Tahun 2025: 1.187 penerbitan (naik 34,73%)

​Tahun 2026: 1.621 penerbitan (naik 36,56%)

​Secara rinci, layanan penerbitan dokumen baru (seperti BVK, VOA, ITK, ITAS, ITAP) mendominasi dengan 1.088 dokumen di tahun 2026, tumbuh 46,04% dari tahun sebelumnya. Lonjakan paling fantastis terjadi pada sektor Alih Status Izin Tinggal yang melesat sebesar 187,50% (dari 24 dokumen di 2025 menjadi 69 dokumen di 2026). Sementara itu, untuk sektor perpanjangan izin tinggal dilaporkan bergerak lebih fluktuatif.

​Meningkatnya jumlah permohonan izin tinggal menuntut pengawasan yang jauh lebih ketat di lapangan. Imigrasi Kediri membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian tanpa pandang bulu.

Tercatat sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan Mei ini, Kantor Imigrasi Kediri telah melakukan tindakan administratif keimigrasian tegas berupa deportasi terhadap 2 (dua) orang Warga Negara China (Tiongkok) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. 

Langkah preventif dan represif ini diambil demi menjaga stabilitas keamanan wilayah kekuasaan Kantor Imigrasi Kediri.

Wajib APOA: Sanksi Denda Rp25 Juta Menanti Hotel yang Bandel. Ketika Orang Asing melewati pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), data kedatangan mereka otomatis masuk ke sistem pusat. Namun, keberadaan riil mereka sehari-hari hanya bisa dipantau melalui tempat mereka menginap. Di sinilah peran pemilik hotel dan penginapan menjadi garda depan.

​Pihak Imigrasi mewajibkan pengelola akomodasi untuk aktif melakukan pendataan tamu asing saat check-in melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sistem digital ini dirancang agar pengawasan berjalan tertib, akurat, dan terintegrasi.

​Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 63 Tahun 2024 (Perubahan Ketiga atas UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian), Pejabat Imigrasi dan Polri berhak meminta data orang asing kepada pemilik penginapan.

​Jika pemilik atau pengurus penginapan kedapatan tidak memberikan data atau menyembunyikan informasi keberadaan WNA, sanksi pidana berat telah menanti. Sesuai Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011, pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Canda Adisurya
PenulisCanda AdisuryaSarjana Fisip Jurusan Ilmu Komunikasi Audio visual Universitas Muhammadiyah Malang (2005). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018. Meliput berbagai topik, termasuk politik, kriminal, hukum, sains, seni, budaya dan olahraga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia