Advertisement
Peristiwa Daerah

Ditengah Prahara, Eks UPT Pasar Among Tani Batu Ajukan Pensiun Dini

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS eks Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu mengajukan pensiun dini.

TIMES Indonesia,
Ditengah Prahara, Eks UPT Pasar Among Tani Batu Ajukan Pensiun Dini
Pasar Induk Among Tani Kota Batu (Ilustrasi)(Foto : Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia)
A-AA+

BATU Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS eks Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu mengajukan pensiun dini. Pengajuan itu mencuat bersamaan dengan proses penyelidikan dugaan persoalan pengelolaan kios dan los yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Batu.

ASN tersebut sekarang diketahui bertugas di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batu.

Advertisement

Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, membenarkan adanya permohonan pensiun dini dari ASN tersebut. Menurutnya, pengajuan itu sudah masuk dalam administrasi kepegawaian.

"Pengajuan pensiun memang sudah diterima dan saat ini sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Nama AS belakangan ikut menjadi perhatian karena beberapa kali dipanggil penyidik Kejari Kota Batu untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan Pasar Among Tani pada periode dirinya menjabat.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih terus menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola kios dan los pasar, termasuk alur administrasi dan kebijakan yang pernah diterapkan saat itu.

Berdasarkan informasi yang berkembang, pemeriksaan tambahan terhadap AS kembali dilakukan pada awal pekan ini guna memperdalam pengumpulan keterangan dan dokumen pendukung.

Advertisement

Dalam menghadapi proses tersebut, AS kini didampingi tim kuasa hukum. Pengacaranya, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah data yang nantinya akan disampaikan kepada penyidik.

"Kami sudah mempelajari berbagai informasi yang berkaitan dengan persoalan ini dan akan kami sampaikan sesuai kebutuhan proses hukum," kata dia.

Ia menilai penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terfokus pada satu individu saja. Sebab menurutnya, pengelolaan pasar melibatkan berbagai pihak dan lintas kewenangan.

"Semua yang berkaitan harus dibuka secara utuh agar persoalan ini menjadi terang," tandasnya.(*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Galih Rakasiwi
PenulisGalih RakasiwiBergabung dengan TIMES Indonesia sejak Februari 2026 dan bertugas di Malang Raya dan sekitarnya. Meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia