Advertisement
Peristiwa Daerah

Kabar Tak Sedap di Kemenag Tanah Datar, Amril Masih “Malu-Malu” Buka Suara soal Dugaan Amplop

Kemenag Tanah Datar diterpa dugaan praktik “amplop” dalam mutasi kepala madrasah. Mantan pejabat bantah, tapi minim transparansi sehingga publik meragukan tata kelola birokrasi.

TIMES Indonesia,
Kabar Tak Sedap di Kemenag Tanah Datar, Amril Masih “Malu-Malu” Buka Suara soal Dugaan Amplop
Ilustrasi - Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar. (Foto: Dioni/TIMES Indonesia)
A-AA+

TANAH DATAR Kabar tak sedap mencuat dari internal Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar (Kemenag Tanah Datar). Dugaan praktik “amplop” dalam proses mutasi kepala madrasah menjadi sorotan publik, seiring belum terbukanya penjelasan detail dari pihak terkait.

Polemik ini mengemuka di tengah tuntutan transparansi terhadap proses mutasi jabatan yang dinilai belum sepenuhnya dijelaskan kepada publik. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Subbagian Kemenag Tanah Datar Agustamam.bahkan menyebut pimpinan saat ini belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut.

Advertisement

“Pimpinan kami ibaratnya baru dua hari dinas di sini, jadi tentu belum mengetahui persoalan tersebut,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Penjelasan kemudian diarahkan kepada pejabat sebelumnya, Amril, yang kini bertugas di Kemenag Kota Solok dan disebut menangani proses mutasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Amril membantah tegas adanya praktik “amplop” dalam mutasi kepala madrasah. Namun, penjelasan yang disampaikan masih dinilai bersifat normatif.

“Terkait dugaan adanya amplop dalam proses mutasi Kepala Madrasah, kami tegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar,” ujar Amril.

Ia menjelaskan bahwa proses mutasi telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan kepegawaian yang berlaku, serta melibatkan Tim Penilai Kinerja dengan mengacu pada regulasi yang ada.

Advertisement

Lebih lanjut, Amril menerangkan bahwa Surat Keputusan (SK) masa jabatan kepala madrasah merupakan bingkai formal yang memberikan kepastian masa tugas maksimal, namun tidak menutup kemungkinan adanya mutasi sebelum masa tersebut berakhir.

“Jika di tengah jalan terjadi mutasi sebelum masa periode habis, itu bukan berarti SK-nya tidak berarti. Pertimbangan mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, penyegaran, serta peningkatan kinerja satuan kerja,” jelasnya.

Meski demikian, Amril tidak memaparkan secara rinci indikator penilaian, dasar evaluasi kinerja, maupun alasan spesifik mutasi yang dilakukan. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik terkait transparansi proses tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (27/5/2026), belum ada keterangan resmi dari Kementerian Agama RI terkait kemungkinan audit atau evaluasi terhadap proses mutasi yang menjadi polemik.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Dioni Arvona
PenulisDioni ArvonaPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2025. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia