53 Tahun Menunggu, Ahli Waris Tagih Ganti Rugi Rp2 Miliar ke Pemkot Malang atas Tanah yang Kini Jadi Jalan dan Selokan
Ahli waris Anis Gunawan menagih janji ganti rugi kepada Pemkot Malang atas lahan seluas 250 meter persegi di Kelurahan Mojolangu yang digunakan sebagai jalan dan saluran drainase sejak 1973.
MALANG – Sengketa tanah yang telah berlangsung lebih dari setengah abad kembali mencuat di Kota Malang. Ahli waris Anis Gunawan menagih janji ganti rugi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang atas lahan seluas 250 meter persegi di Kelurahan Mojolangu yang sejak 1973 digunakan sebagai jalan dan saluran drainase.
Kuasa hukum ahli waris Anis Gunawan, Chrismawijayanto, mengungkapkan pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan adanya persetujuan penggunaan tanah untuk kepentingan umum. Namun, hingga kini ganti rugi yang dijanjikan disebut belum pernah direalisasikan.
“Kami menemukan surat tahun 1973 yang dibuat pihak Kelurahan Mojolangu. Intinya menyatakan Pak Anis Gunawan tidak keberatan tanahnya digunakan untuk jalan dan selokan, tetapi sampai hari ini belum pernah mendapatkan pengganti,” ujar Chris, Rabu (3/6/2026).
Lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Kelurahan Mojolangu, tepatnya di depan Kampus ABM Kota Malang. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan ahli waris pada 2024, tanah tersebut masih tercatat atas nama Anis Gunawan dalam dokumen Letter C dan belum pernah tercatat mengalami peralihan hak.
Menurut Chrismawijayanto, pada awalnya Anis Gunawan memiliki lahan seluas lebih dari 4.000 meter persegi. Namun, dalam catatan administrasi yang masih tersedia saat ini, tercantum kepemilikan seluas 250 meter persegi yang diduga telah berubah menjadi fasilitas umum.
“Faktanya sampai sekarang masih tercatat atas nama Anis Gunawan dan belum pernah ada peralihan. Persoalannya tinggal memastikan lokasi tanah tersebut,” katanya.
Permasalahan itu sebelumnya telah dibawa ke Ombudsman dan difasilitasi melalui pertemuan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil setelah muncul surat dari Sekretaris Daerah yang menyebut lokasi tanah dimaksud tidak ditemukan.
Pernyataan tersebut dipersoalkan oleh pihak ahli waris. Sebab, mereka mengaku telah menunjukkan lokasi yang dimaksud dan meminta pemerintah melakukan penelusuran secara terbuka dan menyeluruh.
“Kami merasa aneh jika disebut tidak ditemukan. Lokasinya sudah kami tunjuk, tepat di depan ABM. Seharusnya dilakukan penelusuran bersama agar semuanya jelas,” tegasnya.
Dalam audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Malang, pihak ahli waris mengaku mendapatkan dukungan untuk kembali meminta pembukaan data peta kerawangan dan dokumen Letter C di Kelurahan Mojolangu guna memastikan titik lokasi tanah yang disengketakan.
Menurut Chrismawijayanto, persoalan utama saat ini bukan lagi terkait status kepemilikan tanah, melainkan pengakuan atas lokasi lahan yang diklaim telah digunakan sebagai fasilitas umum.
“Yang pertama kami butuhkan adalah pengakuan bahwa lokasi yang kami tunjuk memang benar tanah milik Anis Gunawan. Setelah itu baru berbicara soal penyelesaian dan ganti rugi,” tuturnya.
Jika dihitung berdasarkan nilai tanah saat ini, lahan seluas 250 meter persegi tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2 miliar. Meski demikian, nilai final ganti rugi nantinya tetap harus mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Selama lebih dari lima dekade, masyarakat telah memanfaatkan jalan dan saluran drainase yang berdiri di atas lahan tersebut. Karena itu, ahli waris menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan yang belum tuntas sejak 1973.
“Ini sebenarnya kami sedang menagih janji yang tertuang dalam surat itu. Sudah 53 tahun belum terselesaikan. Hari ini kami menagih kepada Pemkot Malang agar ada kepastian dan penyelesaian,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


