Ahmad Luthfi Kejar Target 87 Persen Lahan Sawah Dilindungi, Alih Fungsi Lahan Diperketat
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi untuk mencapai target nasional 87 persen. Langkah ini dilakukan guna menekan alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan di Jawa Tengah.
Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna menjaga ketahanan pangan sekaligus menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang semakin meningkat.
Untuk itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).
Rakor tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyamakan persepsi serta mempercepat penetapan luas baku sawah sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Luthfi, saat ini Jawa Tengah telah mengajukan penetapan LSD sebesar 85,11 persen. Angka tersebut tinggal sedikit lagi untuk mencapai target minimal 87 persen luas baku sawah yang menjadi ketentuan nasional.
“Hari ini kita mengundang dari Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan, di mana Provinsi Jawa Tengah sudah 85,11 persen LSD yang kita ajukan. Insyaallah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen nanti dapat dipenuhi,” ujarnya usai rakor.
Luthfi menegaskan, penetapan luas baku sawah menjadi instrumen strategis dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Selain melindungi lahan produktif dari tekanan pembangunan, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian dalam perencanaan investasi dan tata ruang daerah.
“Semua harus berjalan bersama-sama antara kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota,” katanya.
Berdasarkan data Pemprov Jawa Tengah, sebanyak 24 kabupaten dan kota telah memenuhi target minimal 87 persen luas baku sawah. Lima daerah dengan capaian tertinggi adalah Magelang dengan 97,18 persen, Purworejo sebesar 96,54 persen, Wonogiri 96,23 persen, Batang 93,75 persen, dan Demak 93,22 persen.
Sementara itu, masih terdapat 11 daerah yang belum mencapai target, yakni Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
Menurut Luthfi, sejumlah kota menghadapi tantangan karena keterbatasan lahan pertanian yang dimiliki. Untuk itu, pemerintah pusat akan memberikan pendampingan agar target dapat dipenuhi melalui skema kolaborasi antardaerah.
“Yang belum itu rata-rata di kota seperti Kota Solo dan Kota Semarang. Solo itu belum karena tidak punya lahan yang cukup. Nanti akan di-guidance oleh kementerian agar bisa digabungkan dengan kabupaten/kota lain sehingga target provinsi 87 persen dapat tercapai,” jelasnya.
Ia menegaskan, upaya ini juga bertujuan menghentikan praktik alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri maupun perumahan yang selama ini terus terjadi.
“Ada yang berubah karena industri dan investasi, ada juga karena pengembangan perumahan. Hari ini kita tata agar tidak ada lagi upaya mengubah lahan hijau menjadi fungsi lain. Kalau sudah ditetapkan LSD-nya, akan kita ajukan secara utuh ke kementerian dan dibakukan agar tidak berubah,” tegas Luthfi.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Darmawan, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jawa Tengah yang melibatkan seluruh kepala daerah dalam percepatan penetapan luas baku sawah.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan program swasembada pangan yang menjadi bagian dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Jawa Tengah bisa mengambil posisi sebagai role model nasional. Mudah-mudahan menjadi contoh dalam menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan sawah,” ujarnya.
Ossy menyebutkan, luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah mencapai sekitar 825 ribu hektare. Sementara luas baku sawah yang telah terdata mencapai sekitar 970 ribu hektare atau setara 85,11 persen dari target nasional.
“Jawa Tengah termasuk daerah yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar mencapai target nasional,” katanya.
Dengan capaian yang sudah mendekati target, Pemprov Jawa Tengah optimistis dapat menuntaskan penetapan minimal 87 persen lahan sawah dilindungi. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengendalikan alih fungsi lahan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


