Advertisement
Peristiwa Daerah

Majalengka: Ketika Cinta Membuka Kata Sandi, Petaka Datang Lewat Layar Ponsel

Mahasiswi di Majalengka rugi Rp28 juta diduga akibat kekasihnya memanfaatkan hubungan asmara untuk mengakses dan menyalahgunakan layanan keuangan digital milik korban.

TIMES Indonesia,
Majalengka: Ketika Cinta Membuka Kata Sandi, Petaka Datang Lewat Layar Ponsel
Ilustrasi pelaku bobol pinjol milik kekasihnya sendiri. (FOTO: Istimewa)
A-AA+

MAJALENGKA Tak semua luka lahir dari pertengkaran atau perpisahan. Sebagian justru datang dari kepercayaan yang diberikan sepenuh hati kepada seseorang yang dianggap paling dekat.Di Kabupaten Majalengka, sebuah kisah cinta yang semula berjalan manis kini berujung laporan pidana.

Ceritanya bermula saat seorang mahasiswi berusia 22 tahun harus menanggung kerugian puluhan juta rupiah setelah pria yang dipercayainya diduga memanfaatkan hubungan asmara untuk mengakses sejumlah layanan keuangan digital tanpa izin.

Advertisement

Kasus yang kini ditangani Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, menjadi gambaran bagaimana kejahatan di era digital tidak selalu hadir dengan ancaman atau kekerasan. Kadang, pelaku datang membawa senyum ramah, tutur kata lembut, dan perhatian yang perlahan membangun rasa aman sebelum akhirnya memanfaatkan kepercayaan korbannya.

Korban berinisial K, warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, diketahui menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial HDO yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedekatan emosional yang terjalin di antara keduanya diduga menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Peristiwa itu bermula pada Mei 2026. Saat hubungan keduanya sedang berada dalam fase penuh kepercayaan, pelaku meminjam telepon genggam milik korban. Tidak ada kecurigaan. Tidak ada tanda bahaya yang terlihat. Namun dari perangkat itulah, dugaan kejahatan mulai berjalan secara perlahan.

Penyidik menduga pelaku berhasil mengetahui kata sandi dan memperoleh akses ke berbagai layanan keuangan digital yang terhubung dengan identitas korban. Dari sana, sejumlah transaksi mencurigakan mulai terjadi tanpa sepengetahuan pemilik akun.

Pada 15 Mei 2026, pelaku diduga mencairkan dana sebesar Rp3 juta melalui fasilitas pinjaman digital atas nama korban. Uang yang masuk ke rekening korban kemudian diminta kembali oleh pelaku dengan alasan sebagai hasil penjualan sepeda motor miliknya.

Advertisement

Korban yang telah menaruh kepercayaan penuh kepada kekasihnya saat itu tidak menaruh curiga. Dana tersebut akhirnya ditransfer ke rekening yang diduga berada dalam kendali pelaku.

“Dengan memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun selama berpacaran, korban akhirnya mentransfer uang tersebut ke rekening yang dikendalikan pelaku,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, Kamis (4/6/2026).

Namun, dugaan penyalahgunaan akses digital tersebut ternyata tidak berhenti pada satu transaksi. Seiring berjalannya waktu, sejumlah tagihan pinjaman online mulai bermunculan atas nama korban. Nilainya terus bertambah dan menimbulkan kewajiban pembayaran yang tidak pernah diajukan secara pribadi oleh korban.

Fakta mengejutkan itu baru terungkap ketika korban melakukan pengecekan mutasi rekening serta riwayat transaksi pada berbagai aplikasi keuangan digital yang dimilikinya. Satu demi satu pinjaman yang tidak dikenal muncul di layar ponselnya.

Saat itulah kenyataan pahit mulai tersingkap.

Nama korban tercatat sebagai peminjam dalam sejumlah layanan pinjaman digital, sementara dirinya merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Kecurigaan pun mengarah kepada orang yang selama ini berada paling dekat dengannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp28.012.176. Jumlah tersebut berasal dari berbagai transaksi serta kewajiban pembayaran yang muncul akibat dugaan akses ilegal terhadap akun keuangan digital miliknya.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota segera bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit telepon genggam milik korban dan satu kartu ATM yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan dana hasil kejahatan,” kata Iptu Piki Krismanto.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital kini semakin berkembang dan kerap memanfaatkan hubungan personal sebagai alat untuk mendapatkan akses terhadap data sensitif korban. Bukan lagi sekadar penipuan melalui pesan singkat atau tautan palsu, melainkan melalui pendekatan emosional yang mampu membuat korban lengah.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap perangkat pribadi, akun perbankan, maupun layanan keuangan digital kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang memiliki hubungan dekat.

Sebab di balik perhatian dan janji manis yang tampak meyakinkan, bisa saja tersimpan niat lain yang baru terungkap ketika semuanya sudah terlambat.

“Modus asmara dengan memanfaatkan penampilan menarik dan kedekatan emosional kini menjadi salah satu cara yang kerap digunakan pelaku untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” ujar Kapolsek Majalengka Kota. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Jaja Sumarja
PenulisJaja SumarjaSMA. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum dan kriminal, pemerintahan, pendidikan, seni, budaya serta isu lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia