Advertisement
Peristiwa Daerah

20 Tahun Lumpur Lapindo, Ganti Rugi Masjid Al-Ikhlas Porong Masih Belum Jelas

Memasuki 20 tahun semburan lumpur Sidoarjo, Yayasan Darussalam Kelurahan Mindi menagih kejelasan ganti rugi bangunan Masjid Al-Ikhlas yang mandek.

TIMES Indonesia,
20 Tahun Lumpur Lapindo, Ganti Rugi Masjid Al-Ikhlas Porong Masih Belum Jelas
Masjid Al-Ikhlas Porong salah satu bangunan terdampak Lumpur Lapindo yang belum mendapatkan ganti rugi. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sidoarjo Dua dekade sejak semburan lumpur panas di Sidoarjo pada 2006 silam, persoalan ganti rugi terhadap korban terdampak masih belum sepenuhnya tuntas. Salah satunya dialami oleh Yayasan Darussalam, pengelola Masjid Al-Ikhlas yang berada di Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Hingga kini, pihak yayasan mengaku belum memperoleh kepastian maupun realisasi pembayaran ganti rugi untuk bangunan masjid seluas kurang lebih 500 meter persegi tersebut.

Advertisement

Perwakilan keluarga wakif sekaligus warga Kelurahan Mindi, Achmad Rofi’i, menyebut hingga saat ini sertifikat asli masjid masih berada di tangannya. Hal itu terjadi karena belum adanya eksekusi pembayaran dari pihak terkait.

“Dulu berkas sudah masuk dalam Peta Area Terdampak (PAT) Sidoarjo dan proses verifikasi juga sudah selesai. Tetapi saat masuk tahap eksekusi pembayaran, tidak bisa dicairkan dengan alasan anggaran tidak mencukupi untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),” ujar Achmad Rofi’i saat ditemui di Masjid Al-Ikhlas Mindi, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007, wilayah dalam Peta Area Terdampak (PAT) menjadi tanggung jawab penyelesaian oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Sementara itu, wilayah di luar tanggul menjadi tanggung jawab pemerintah.

Meski demikian, Rofi'i menyebut tidak semua proses ganti rugi berjalan lancar. Untuk fasilitas lain di bawah naungan yayasan, seperti pondok pesantren dan madrasah, pembayaran telah selesai dilakukan. Namun, khusus untuk bangunan masjid, hingga kini belum ada kejelasan.

“Masjid ini setiap hari tetap kami gunakan dan kami rawat. Selain warga sekitar, masjid ini juga menjadi tempat singgah dan salat bagi musafir dari berbagai daerah,” katanya.

Advertisement

Di sisi lain, meski pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal pembayaran di dalam PAT, warga berharap perhatian juga diberikan pada wilayah di luar peta terdampak yang hingga kini masih menyisakan persoalan.

Achmad Rofi’i menegaskan bahwa penyelesaian untuk area di luar peta terdampak masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

“Kami berharap pemerintah, khususnya untuk wilayah di luar peta terdampak yang menjadi kewajiban pemerintah, agar segera menyelesaikan PR-PR ini. Ini juga menjadi momentum refleksi 20 tahun semburan lumpur Sidoarjo,” ujarnya.

Ia menambahkan, cakupan wilayah terdampak di luar tanggul kini semakin meluas sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan responsif dari pihak berwenang.

“Ini jelas kewajiban yang melekat pada pemerintah. Kami bersyukur jika yang di dalam tanggul bisa diselesaikan, tetapi di luar tanggul justru menjadi tanggung jawab utama pemerintah untuk segera dituntaskan,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syaiful Bahri
PenulisSyaiful BahriSarjana Administrasi Publik, Universitas Sunan Giri Surabaya, Bergabung bersama TIMES Indonesia pada Juli 2025. dengan minat liputan bidang pemerintahan, politik, hukum dan pendidikan serta lifestyle.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia