Sidang Itsbat Nikah di MPP Kota Probolinggo, Lebih dari Separuh Pemohon Tak Lolos
Harapan 19 pasangan keluarga prasejahtera di Kota Probolinggo untuk mendapatkan legalitas pernikahan melalui program Sidang Itsbat Nikah Terpadu harus pupus di tengah jalan.
Probolinggo – Harapan 19 pasangan keluarga prasejahtera di Kota Probolinggo untuk mendapatkan legalitas pernikahan melalui program Sidang Itsbat Nikah Terpadu harus pupus di tengah jalan. Sebanyak 10 di antaranya dinyatakan tidak lolos skrining, menyisakan hanya sembilan pasangan yang akhirnya resmi mengikuti sidang yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo, Kamis (4/62026).
Di balik angka itu, tersimpan kompleksitas persoalan hukum perkawinan yang masih membelit masyarakat kelas bawah. Program yang digagas Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kota Probolinggo ini justru membuka tabir bahwa faktor biaya bukanlah satu-satunya akar masalah nikah siri. Masih ada persoalan klasik, yaitu pernikahan dini dan poligami tanpa prosedur.
Lebih dari Sekadar Legalisasi
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nugroho Tanjung menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara.
Bukan sekadar mengesahkan pernikahan, melainkan memulihkan hak-hak perdata keluarga miskin yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum.

"Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, meningkatkan tertib administrasi kependudukan, serta memberikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak," ujar Nugroho usai sidang.
Ia menjelaskan, kolaborasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemkot Probolinggo telah berjalan sejak awal 2025 melalui serangkaian rapat koordinasi. Proses skrining dan verifikasi ketat dilakukan sebelum sidang digelar.
Namun, dari 19 pemohon yang berasal dari keluarga desil 1 hingga 5, kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, akhirnya 10 pasangan harus gigit jari. Penyebabnya beragam, mulai dari pernikahan yang dilangsungkan saat usia masih anak-anak hingga adanya ikatan perkawinan dengan pasangan lain yang belum putus.
"Ada beberapa faktor. Nikah siri dilakukan masih anak-anak, kemudian saat nikah siri masih ada ikatan pernikahan, dan faktor-faktor lainnya," ungkap Nugroho.
Sidang Bukan Ajang Pengesahan Otomatis
Ketua Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Achmad Fausi, memberikan peringatan tegas. Sidang isbat nikah, kata dia, tidak boleh dimaknai sebagai pintu belakang untuk melegitimasi nikah siri yang dilakukan sembarangan. Setiap permohonan wajib memenuhi syarat dan rukun perkawinan sesuai hukum Islam.
"Jangan sampai misalnya memiliki lebih dari satu istri tanpa prosedur yang benar atau masih terikat perkawinan dengan pihak lain. Tidak boleh juga ada hubungan yang dilarang dalam hukum Islam," tegas Fausi.
Ia tak bosan mengingatkan bahwa masyarakat seharusnya lebih memilih mencatatkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Nikah siri, menurutnya, hanya akan merugikan perempuan dan anak yang kehilangan hak waris, hak nafkah, hingga hak keperdataan lainnya di mata negara.
Biaya Bukan Lagi Alasan
Kepala Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, menyoroti mitos yang masih berkembang di masyarakat bahwa menikah di KUA mahal. Padahal, jika dilaksanakan di kantor pada jam kerja, pencatatan pernikahan tidak dipungut biaya alias gratis.
"Kalau menikah di kantor KUA itu gratis. Kalau di luar kantor ada biaya resmi Rp600 ribu. Saya yakin kalau sampai Rp1 juta itu bukan dari KUA, mungkin ada pihak lain. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk menikah secara resmi melalui KUA," ujar Didik.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi keluarga prasejahtera yang menjadikan faktor finansial sebagai alasan untuk melakukan nikah siri. Layanan pencatatan nikah, kini telah tersedia hingga tingkat kecamatan.
Nugroho Tanjung, Ujung Tombak Pemulihan Hak Perdata Keluarga Miskin
Di balik program Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini, ada sosok Nugroho Tanjung yang tak banyak dikenal publik. Sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, ia adalah aktor intelektual di balik kolaborasi lintas instansi tersebut.
Nugroho bukanlah wajah baru di dunia kejaksaan. Karirnya yang panjang di bidang perdata dan tata usaha negara membuatnya paham betul bagaimana kepastian hukum sering kali menjadi barang mewah bagi masyarakat kelas bawah. Baginya, program isbat nikah terpadu bukan sekadar tugas rutin, melainkan panggilan untuk menghadirkan rasa keadilan yang selama ini hanya dinikmati oleh segelintir orang.
"Kehadiran negara harus dirasakan oleh semua lapisan, terutama mereka yang paling rentan," ujarnya dengan nada mantap.
Di bawah koordinasinya, Kejaksaan Negeri bersama Pemkot Probolinggo berhasil menyusun pola layanan terpadu yang memudahkan akses hukum bagi keluarga prasejahtera.
Mulai dari pendataan, skrining, verifikasi, hingga pendampingan sidang, semua dilakukan secara gratis. Meski hasilnya baru sembilan pasangan yang lolos, Nugroho melihat ini sebagai langkah awal yang signifikan.
Ia tak menampik bahwa temuan 10 pasangan yang tidak lolos menjadi catatan penting. Pernikahan di bawah umur dan praktik poligami tanpa izin masih terjadi di Kota Probolinggo. Namun, Nugroho justru melihat celah itu sebagai pekerjaan rumah bersama antara kejaksaan, pengadilan agama, Kemenag, dan dinas sosial.
"Kami tidak berhenti di sini. Ini adalah proses jangka panjang untuk membangun kesadaran hukum masyarakat," tegasnya.
Harapan dari Dinsos dan Langkah Selanjutnya
Kepala Dinas Sosial P3A Kota Probolinggo, Mahdihah, menyebut bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator. Seluruh peserta yang diusulkan berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan kategori desil 1 hingga 5.
Setelah melalui proses skrining oleh Pengadilan Agama dan Kejaksaan, tersisa sembilan pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
"Kami dari Dinsos Kota Probolinggo hanya memfasilitasi. Peserta yang kami usulkan berasal dari desil 1 hingga desil 5. Setelah melalui proses skrining, terdapat sembilan pasangan yang memenuhi persyaratan administrasi," ujar Mahdihah.
Bagi sembilan pasangan yang lolos, sidang isbat terpadu ini menjadi pintu masuk menuju kehidupan yang lebih sah di mata hukum.
Mereka akan segera memperoleh buku nikah, memperbarui dokumen kependudukan, serta mengurus akta kelahiran anak-anak mereka. Hak waris, hak nafkah, dan perlindungan hukum bagi istri dan anak kini bukan lagi mimpi.
Sementara bagi 10 pasangan yang gagal, proses tidak serta-merta berhenti. Mereka tetap akan didampingi untuk menyelesaikan persoalan hukum yang membelit, baik itu pernikahan dini yang menunggu usia cukup maupun status perkawinan ganda yang harus diluruskan terlebih dahulu.
Nugroho Tanjung di akhir perbincangan, mengatakan negara tak boleh absen hanya karena warga terjebak dalam persoalan hukum yang rumit. Justru di situlah letak tugas kejaksaan dan pemerintah daerah, hadir untuk memulihkan hak-hak yang hilang, satu per satu, tanpa terkecuali. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


