Jelang Ops Patuh 2026, Polisi di Kalteng Ungkap Pelanggaran yang Paling Banyak Terjadi di Jalanan
Balap liar, pelat nomor palsu, hingga pengendara melawan arus masih marak di Kalteng. Polisi akan mengintensifkan ETLE dan tilang manual dalam Operasi Patuh Telabang 2026 pada 8-21 Juni.
PALANGKA RAYA – Balap liar, pengendara melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan masih menjadi pelanggaran lalu lintas yang banyak ditemukan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Bahkan, polisi masih mendapati kendaraan yang menggunakan nomor polisi milik kendaraan lain saat pemeriksaan maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian Ditlantas Polda Kalteng menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2026 yang akan digelar serentak diseluruh indonesia selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni mendatang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Teuku Zia, menuturkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang masih dominan terjadi di wilayah Kalteng meliputi balap liar, melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk keselamatan, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga pelanggaran over dimension over loading (ODOL).
Menurut dia, sejumlah pelanggaran tersebut masih menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Menjelang Operasi Patuh Telabang 2026, Ditlantas Polda Kalteng juga memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
"Ada. Kami mengutamakan keluhan dari masyarakat selama ini maraknya balap liar, melawan arah, kendaraan yang tidak menggunakan TNKB atau TNKB yang tidak sesuai, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar," tutur Kompol Teuku Zia kepada TIMES Indonesia, Kamis (5/6/2026).
Selain menjadi sasaran operasi, polisi juga masih menemukan cukup banyak kendaraan yang menggunakan pelat nomor modifikasi maupun nomor polisi milik kendaraan lain.
"Untuk nomor pelat yang dimodifikasi dan menggunakan nomor polisi kendaraan lain masih banyak ditemukan saat pemeriksaan maupun terfoto pelanggaran menggunakan ETLE di Kalteng," ujarnya.
Di Kalteng khusunya Kota Palangka Raya, sejumlah ruas jalan masih menjadi titik rawan pelanggaran lalu lintas. Jalan Adonis Samad misalnya, kerap ditemukan pengendara yang melawan arus. Sementara di Jalan Yos Sudarso, pelanggaran yang dominan berupa pengendara yang tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot brong.
Kemudian di Jalan Rajawali dan Jalan Ahmad Yani, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengendara yang tidak memakai helm. Adapun di Jalan Ir Soekarno, polisi masih menemukan aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, serta pengendara yang tidak menggunakan helm.
Teuku Zia menjelaskan berbagai pelanggaran tersebut memiliki korelasi dengan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kalteng.
Ia juga membeberkan, sejumlah faktor yang kerap memicu kecelakaan di antaranya pengendara yang tidak menjaga jarak aman, melampaui batas kecepatan, melawan arus, melanggar marka jalan di ruas jalan nasional, tidak menggunakan helm, hingga menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Dalam penegakan hukum, Ditlantas Polda Kalteng terus mengoptimalkan penggunaan ETLE. Meski begitu, tingkat kepatuhan masyarakat dinilai belum mengalami peningkatan yang signifikan.
"ETLE memberikan dampak kepatuhan pada pengendara, walaupun belum signifikan. Sebagian masih karena takut terfoto kamera ETLE statis di persimpangan lampu merah, bukan karena kesadaran untuk tertib berkendara," ungkapnya
Dirinya juga menambahkan, masih banyak pelanggaran lalu lintas ditemukan di ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE statis. Karena itu, Ditlantas Polda Kalteng kini menggunakan ETLE Mobile atau perangkat ETLE genggam yang memiliki fungsi serupa dengan ETLE statis untuk menjangkau lebih banyak lokasi pelanggaran.
Meski penindakan berbasis elektronik menjadi prioritas, polisi memastikan tilang manual tetap dilakukan selama Operasi Patuh Telabang 2026.
Namun, penindakan secara manual akan diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal, seperti balap liar, melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran ODOL.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah pelanggaran yang kerap dianggap sepele oleh masyarakat justru memiliki risiko tinggi memicu kecelakaan.
"Pelanggaran yang sering dianggap sepele yaitu melawan arah, menggunakan HP saat mengemudi, menerobos lampu merah, dan balapan liar," tutupnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

