Advertisement
Peristiwa Daerah

Tingkatkan Kualitas Layanan, Dishub Evaluasi Berkala Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Pemkot Surabaya merespons keluhan warga terkait layanan Suroboyo Bus dan Wira-Wiri. Dishub Surabaya siapkan alat penilaian kepuasan langsung di armada dan sanksi tegas bagi pengemudi tidak tertib.

TIMES Indonesia,
Tingkatkan Kualitas Layanan, Dishub Evaluasi Berkala Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri
Ilustrasi layanan transportasi umum Suroboyo Bus. (FOTO: Humas Pemkot Surabaya)
A-AA+

SURABAYA Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara pengemudi Suroboyo Bus dan angkutan pengumpan (feeder) Wira-Wiri yang dinilai kurang tertib. Pemkot kini menyiapkan langkah evaluasi melalui pembinaan intensif serta penerapan sistem penilaian kepuasan penumpang di setiap armada.

"Kami ke depan evaluasi. Yang pertama kami akan adakan pembinaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Kamis (4/6/2026).

Advertisement

Selain pembinaan berkala, Trio menyampaikan bahwa Dishub Surabaya juga segera merealisasikan program pemasangan alat penilaian kepuasan penumpang langsung di dalam unit kendaraan.

"Yang kedua program kami akan kami realisasikan, yaitu memasang alat (feedback) puas atau tidak puas di dalam unit," ujarnya.

Menurut Trio, sistem digital tersebut memungkinkan setiap penumpang memberikan penilaian objektif secara langsung sesaat setelah menggunakan layanan transportasi umum tersebut.

"Jadi ketika penumpang turun itu ada pilihan, yaitu memencet (tombol) puas atau tidak puas. Karena ini memang merupakan perintah dari Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi). Warga kota yang menaiki Wira-Wiri, feeder, atau Suroboyo Bus nanti akan ada pilihan kepuasannya, puas atau tidak puas," jelasnya.

Trio menyatakan, akumulasi data dari hasil penilaian tersebut akan menjadi bahan evaluasi berkala bagi kinerja para pengemudi. Jika dalam periode tertentu tingkat kepuasan penumpang kedapatan rendah, Dishub Surabaya dipastikan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan.

Advertisement

"Nanti selama satu bulan ketika itu hasilnya tidak puas, maka kami akan memberikan sanksi," kata Trio.

Ia menegaskan, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran administratif hingga pemutusan hubungan kerja.

"Sanksi administrasi, peringatan, pembekuan, atau dia kita sanksi tidak bekerja, sampai dengan pemberhentian," tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Siti Nur Faizah
PenulisSiti Nur FaizahSarjana Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Jurnalis TIMES Indonesia di Surabaya sejak 2021. Aktif menulis di Pemerintahan, Politik, Hukum, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia