Advertisement
Peristiwa Daerah

Polres Solok Kota Tegaskan Isu 'Teror Pocong' Hoaks, Warga Diminta Tetap Tenang

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

TIMES Indonesia,
Polres Solok Kota Tegaskan Isu 'Teror Pocong' Hoaks, Warga Diminta Tetap Tenang
Petugas Polres Solok Kota saat melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait isu viral 'teror pocong' yang dipastikan hoaks, Jumat (5/6/2025) (FOTO: istimewa)
A-AA+

SOLOK Polres Solok Kota menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial terkait adanya 'teror pocong' di wilayah hukumnya dipastikan tidak benar atau hoaks.

Informasi tersebut sebelumnya sempat viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, menyampaikan pada Jumat (5/6/2026) bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan setelah kabar tersebut beredar luas di media sosial.

Hasilnya, tidak ditemukan satu pun bukti maupun laporan resmi dari masyarakat yang menguatkan informasi tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, tidak ada kejadian sebagaimana yang beredar di media sosial. Informasi itu dipastikan tidak benar,” ujarnya.

Ia menegaskan, isu tersebut diduga kuat merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang beraktivitas pada malam hari.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Advertisement

Warga juga diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan ulang informasi yang belum terverifikasi.

Sementara itu, Kapolres Polres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ia juga mengingatkan masyarakat apabila menemukan kejadian mencurigakan atau peristiwa yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban, agar segera melapor melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam.

“Polri siap merespons setiap laporan masyarakat. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru menimbulkan keresahan di tengah warga,” tegasnya.

Polres Solok Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukumnya.

Aparat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menangkal penyebaran informasi palsu yang dapat mengganggu stabilitas sosial. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Dioni Arvona
PenulisDioni ArvonaPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2025. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia