Advertisement
Peristiwa Daerah

Kadernya Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan, Ketua DPC PDIP Kota Banjar: PAW Segera

Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat bergerak lebih cepat dan transparan dalam menyelesaikan kasus dugaan penggelapan ini agar kepastian hukum dan hak korban dapat segera terpenuhi.

TIMES Indonesia,
Kadernya Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan, Ketua DPC PDIP Kota Banjar: PAW Segera
Rapat paripurna DPRD Kota Banjar yang sudah beberapa periode tak lagi dihadiri ARM (FOTO: Istimewa)
A-AA+

BANJAR Kasus dugaan penggelapan yang menyeret salah satu anggota DPRD Kota Banjar periode 2024–2029 dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), ARM, kini memasuki babak baru.

Setelah satu tahun kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada 9 Mei 2026, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara legislator tersebut.

Advertisement

​Dampak dari laporan ke Polres Banjar, ARM tercatat sudah tidak aktif lagi dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, serta tidak lagi menerima fasilitas gaji maupun tunjangan dari negara.

​DPC PDIP Banjar Proses Perlengkapan PAW

​Merespons status kadernya, Ketua DPC PDIP Kota Banjar, Nana Suryana, menegaskan bahwa pihak internal partai tidak tinggal diam dan sedang memproses administratif kepartaian.

"Prosesnya sedang ditindaklanjuti secara kepartaian. Dalam waktu dekat, ARM akan segera di-PAW (Pergantian Antar Waktu)," ujar Nana saat memberikan keterangan terkait status keanggotaan ARM di DPRD, Jumat (5/6/2026).

​Korban Datangi Polres Banjar, Pertanyakan Kejelasan Kasus

​Di sisi lain, korban dugaan penggelapan, Imas, mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Banjar untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang menimpanya.

Imas mengaku kecewa karena hingga saat ini terlapor sama sekali tidak menunjukkan itikad baiknya.

Advertisement

​"Hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian saya," ungkap Imas kepada media.

Imas membeberkan bahwa total kerugian materi yang dideritanya mencapai Rp243 juta.

Ironisnya, sejak kasus ini dilaporkan hingga keputusan pemberhentian sementara keluar, ia belum menerima pengembalian uang sepeser pun dari pihak ARM.

Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat bergerak lebih cepat dan transparan dalam menyelesaikan kasus dugaan penggelapan ini agar kepastian hukum dan hak korban dapat segera terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Banjar, Ipda Pramono Adi SB menyampaikan bahwa ARM saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami akan infokan perkembangannya secepatnya," tutupnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Sussie
PenulisSussieSarjana Ilmu Politik Stisip Bina Putera Kota Banjar (2011). Bergabung di Times Indonesia sejak 2021. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan hospitality.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia