Advertisement
Peristiwa Daerah

57 Dapur MBG di Kota Malang Lolos Verifikasi Dinkes, Puluhan Lainnya Masih Terganjal Persyaratan

Pemkot Malang memperketat higienitas dapur Makan Bergizi Gratis. Dari 57 SPPG yang lolos verifikasi Dinkes, baru 21 kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, sisanya lengkapi perizinan.

TIMES Indonesia,
57 Dapur MBG di Kota Malang Lolos Verifikasi Dinkes, Puluhan Lainnya Masih Terganjal Persyaratan
Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Pemkot Malang terus memperketat pengawasan terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga awal Juni 2026, sebanyak 57 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) telah memperoleh rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang.

Meski demikian, tidak seluruhnya dapat langsung mengantongi sertifikat resmi. Sebagian besar masih harus menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi dan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum dokumen SLHS diterbitkan.

Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan, Dinkes hanya berwenang menerbitkan rekomendasi setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan dan sanitasi. Sedangkan sertifikat SLHS diterbitkan oleh Dinas Perizinan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

“SLHS diterbitkan oleh Dinas Perizinan, sementara Dinas Kesehatan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan,” ujar Husnul, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, setiap dapur MBG wajib melewati tahapan verifikasi yang ketat sebelum dinyatakan laik higiene sanitasi. Setidaknya ada empat syarat utama yang harus dipenuhi.

Mulai dari lolos inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), memenuhi standar kualitas makanan, air dan kebersihan peralatan, memiliki penanggung jawab serta relawan yang mengantongi sertifikat keamanan pangan, hingga memastikan seluruh relawan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dari hasil verifikasi yang telah dilakukan, sebanyak 57 SPPG dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan rekomendasi dari Dinkes. Namun baru 21 SPPG yang telah menerima sertifikat resmi dari Dinas Perizinan.

Advertisement

Sementara 36 SPPG lainnya masih harus melengkapi sejumlah persyaratan umum di luar aspek kesehatan, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), maupun dokumen administrasi lainnya.

Di sisi lain, proses verifikasi terhadap dapur MBG yang belum memperoleh rekomendasi masih terus berlangsung. Saat ini terdapat tiga SPPG yang telah menyelesaikan pemeriksaan dan tinggal menunggu proses penandatanganan rekomendasi.

Husnul menegaskan tidak ada kendala serius yang menghambat proses sertifikasi tersebut. Sebagian besar temuan di lapangan hanya berkaitan dengan hasil pemeriksaan laboratorium atau aspek teknis sanitasi yang masih perlu diperbaiki oleh pengelola dapur.

“Biasanya dari hasil pemeriksaan ada yang belum memenuhi syarat, misalnya kualitas air atau aspek lainnya. Jika demikian, pengelola diminta melakukan treatment terlebih dahulu, kemudian dilakukan pemeriksaan ulang,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku pada hasil inspeksi kesehatan lingkungan. Jika masih ditemukan kekurangan, Dinkes akan memberikan catatan perbaikan sebelum dapur MBG dapat memperoleh rekomendasi laik higiene sanitasi.

“Kalau ada yang belum memenuhi standar, kami berikan rekomendasi perbaikan. Setelah diperbaiki, akan dilakukan penilaian kembali sampai seluruh persyaratan terpenuhi,” pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia